Home Hukum Polisi Tekuk Dua Pemakai Sabu, Sita Lima Ekstasi Hulk

Polisi Tekuk Dua Pemakai Sabu, Sita Lima Ekstasi Hulk

Solok, gatra.net- Satuan Resernarkoba Polres Solok Kota menekuk 2 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi di Jalan Kapten Bahar Hamid, RT 002 RW 002 Kelurahan Laing Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok, Minggu pagi, 9 Agustus 2020.

Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa di daerah Kelurahan laing Kecamatan. Tanjung harapan Kota Solok sering terjadi transaksi Narkotika. kemudian Tim Satresnarkoba melakukan Penyelidikan pada hari Minggu 9 Agustus 2020 Pukul. 09.00 Wib.

"Benar saja, pada waktu yang bersamaan kami mengamankan dua orang laki - laki dengan gelagat mencurigakan saat berada di tepi Jalan Kapten Bahar Hamid RT 002 RW 002 Kel .Laing Kec.Tanjung harapan Kota Solok Sedang mengendarai sepeda motor berboncengan sewaktu akan ditangkap para pelaku berusaha melarikan diri,"kata Ferry Suwandi.

Ferry juga menyampaikan, sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara kedua pelaku yang menggunakan kendaraan roda dua tersebut, dan personil hingga membuat jalan tersebut ramai dikerumuni masyarakat yang penasaran dengan kejadian tersebut.

Saat diamankan kedua pelaku diketahui bernama CP (23), warga Simpang Nagari.Koto Baru KecamatanKubung Kabupaten Solok dan HP (28) warga Lampayo Joronh Simpang. Sawah balik, Nagari.Koto baru Kecamatan.Kubung Kabupaten Solok.

"Dari kedua pelaku diamankan satu unit sepeda motor yamaha Mio 125 BA 3134 HT, dan ditemukan satu buah kotak rokok Sampurna berisikan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, satu butir ekstasi warna biru merk Marvel yang dibungkus plastik klip bening, dan lima butir yang diduga ekstasi warna biru merk Hulk yg dibungkus dengan plastik klip bening, dua HP milik pelaku, didalam saku jaket depan sebelah kiri, yang dipakai pelaku CP," ungkap Ferry, Senin (10/8).

Untuk menghindari anarkisme dilokasi kejadiam, kedua pelaku diamankan ke Mako Polres Solok Kota, Setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku HP mengakui masih ada menyimpan ekstasi di rumahnya, kemudian Tim bergerak ke rumahnya di Lampayo Jorong Simpang Sawah Balik Nagari Koto baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.

Dari pengeledahan dirumah HP, menemukan 10 ( sepuluh) butir yg diduga ekstasi warna biru merk MARVEL yang dibungkus dengan plastik klip bening dalam tas hitam di lemari kaca ruang tamu.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Solok Kota. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo.Psl.112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika, ancaman hukuman 6 - 20 tahun penjara.

1244