Home Politik Bapaslon Independen Minta Bawaslu Batalkan BA KPU Purworejo

Bapaslon Independen Minta Bawaslu Batalkan BA KPU Purworejo

Purworejo, gatra.net - Setelah musyawarah tertutup tidak mencapai kesepakatan antara pihak pemohon Bapaslon jalur perserorangan dan pihak termohon KPU Kabupaten Purworejo, Bawaslu Kabupaten Purworejo mengadakan musyawarah terbuka. Agenda hari ini adalah penyampaian permohonan dan jawaban termohon bertempat di Ruang Sidang Nurhadi, Kantor Bawaslu Kabupaten Purworejo. 

Usai musyawarah sengketa, salah satu pengacara Bapaslon Slamet Riyanto-Suyanto HS, Iwan Yuli Hermawan menerangkan bahwa, kliennya memohonkan agar berita acara (BA) KPU dibatalkan.

"Dalam sengketa ini yang kami mohonkan adalah BA KPU nomor 50/PL.02.2-BA tanggal 28 Juli 2020. Karena Berita Acara (BA) menyatakan bahwa, bapaslon tidak memenuhi syarat dukungan perbaikan dan sebaran yang menyebabkan bapaslon ditolak dan tidak dapat mengikuti proses pilkada selanjutnya," kata Iwan usai musyawarah sengketa Sabtu siang (8/8).

Dalam hal ini, lanjut Iwan, karena KPU tidak memberikan tanda terima penerimaan berkas syarat perbaikan, maka KPU mereka anggap melanggar Keputusan KPU RI nomor 82 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan vmVerifikasi Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pilgub&Wagu, Pilbup & Wabup dan atau Pilwalkot & wawalkot 2020.

"Semua dokumen yang diterima harus diberi tanda terima untuk memastikan jumlah berkas yang diterima oleh KPU sehungga tidak terjadi dokumen hilang," pungkas Iwan.

Saat berita ini diturunkan musyawarah diskors dan dilanjutkan pukul 14.00 WIB untuk mendengarkan jawaban termohon. Musyawarah dipimpin oleh Ketua Musyawarah Nur Kholiq, anggota Rinto Hariyadi  dan Ali  Yafie dari Bawaslu Purworejo. Sementara dari pihak termohon dihadiri oleh  semua komisioner KPU dipimpin oleh Ketua KPU Purworejo, Dulrokhim. 

199