
Tegal, gatra.net - Kasus Covid-19 di Kota Tegal, Jawa Tengah melonjak drastis dua bulan setelah mengakhiri Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemerintah kota (pemkot) setempat memastikan tidak akan memberlakukan lagi kebijakan tersebut.
Wakil Wali Kota Tegal Mohamad Jumadi mengatakan, pemkot tidak akan memberlakukan kebijakan PSBB maupun kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat lainnya setelah ada penambahan 28 kasus Covid-19. "Tidak ada. Pemkot akan tetap seperti ini, melanjutkan program-programnya," kata Jumadi, Jumat (7/8).
Menurut Jumadi, keputusan tersebut diambil agar perekonomian di Kota Tegal tetap bisa bergerak. Terlebih, pertumbuhan ekonomi nasional di kuartal dua minus 5,32 persen dan Jateng minus 5,94 persen. "Artinya tidak ada cara lain selain gerakan ekonomi di samping tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ucapnya.
Meski tidak akan memberlakukan lagi PSBB, Jumadi menegaskan, pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan dalam aktivitas masyarakat tetap dilakukan oleh Gugus Tugas Covid-19 dan relawan mandiri Covid-19 yang sudah dilantik pada 31 Agustus lalu.
"Pengawasan seperti biasa melalui Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2020. Semua seperti relawan dan Gugus Tugas akan bekerja lebih keras untuk tracing, rapid test, tes massal dan swab agar masyarakat lebih hati-hati lagi?," ujarnya.
Sebelumnya, Pemkot Tegal sudah pernah memberlakukan sejumlah kebijakan untuk mencegah penyebaran Covid-19 ketika muncul kasus pertama Covid-19 di Kota Bahari. Kebijakan itu yakni local lockdown yang kemudian diganti dengan istilah isolasi wilayah pada 30 Maret lalu dan PSBB. PSBB bahkan dilaksanakan dua tahap pada 22 April hingga 22 Mei.
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI Dewi Aryani mengaku prihatin dengan lonjakan drastis kasus Covid-19 di Kota Tegal. Dia menilai lonjakan tersebut wajar terjadi karena mobilitas masyarakat masih tinggi dan banyak yang abai terhadap protokol kesehatan.
"Jika ada daerah yang klaim sebagai zona hijau justru diperlukan peningkatan kewaspadaan dan penerapan new normal harus benar-benar serius. Pemerintah daerah perlu meniadakan lomba-loma dalam rangka HUT RI di tingkat kota sampai desa karena ini sangat berbahaya," ujar Dewi, Jumat (7/8).
Legislator dari Daerah Pemilihan Kota Tegal, Kabupaten Tegal dan Kabupaten Brebes itu juga mengingatkan kepala daerah untuk segera Mensikapi Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 terkait sanksi untuk warga yang melanggar protokol kesehatan.
"Saya juga akan meminta agar Kemenkes dan Gugus Tugas Covid-19 pusat untuk menambah lebih banyak Kit Reagen dan alat PCR portable untuk digunakan tes swab secara massif di Kota Tegal, Kabupaten Tegal dan Brebes karena di tiga daerah ini angka kasusnya terus meningkat," tandasnya.