
Semarang,gatra.net - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah kembali memeriksa puluhan pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kudus.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Ketut Sumedana menuturkan, pemanggilan ini merupakan rangkaian pendalaman kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan PDAM Kudus.
"Sepanjang tanggal 3-6 Agustus 2020, kami memanggil memanggil 20 pegawai PDAM Kudus, baik pegawai baru maupun pegawai lama untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Ketut kepada wartawan, Rabu (5/8)..
Ketut menjelaksan, pemanggilan 20 pegawai PDAM ini, untuk menemukan kecocokan antara keterangan satu dengan yang lainnya.
"Kami hanya akan melakukan konfirmasi untuk pendalaman materi pembuktian," imbuhnya.
Saat disinggung terkait penambahan tersangka dalam kasus ini, Ketut enggan menjawab. Menurutnya, pemanggilan yang dilakukan dalam minggu ini belum mengarah pada penetapan tersangka baru.
"Belum ada ke arah sana, kalau ada pasti kami kabari lah," sebutnya.
Untuk diketahui, dalam dugaan kasus suap jual beli jabatan di lingkungan PDAM Kudus, Kejati Jateng telah menetapkan 3 orang tersangka yang sangat ini tengah ditahan di rumah tahanan yang berbeda-beda selama 20 hari.
Saat ini masing-masing tersangka telah di titipkan di rumah tahanan yang berbeda beda dalam 20 hari ke depan.
"Tersangka T ditahan di Rutan Kudus. Tersangka Dirut PDAM Kudus Ayatullah Humaini ditahan di Polda Jateng dan tersangka Sukma Oni
di Lapas Klas 1A Kedungpane Kota Semarang," tandasnya.