Home Politik Bawaslu Kota Semarang Minta KPU Cermat Lakukan Coklit

Bawaslu Kota Semarang Minta KPU Cermat Lakukan Coklit

Semarang, gatra.net - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang menemukan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) masih tercantum dalam formulir A.KWK data calon pemilih pilkada 2020.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Semarang, Nining Susanti, mengimbau agar KPU Kota Semarang lebih cermat lagi dalam melakukan pencocokan dan penilitan (coklit) data calon pemilih.

“Berdasarkan hasil pengawasan masih didapatkan temuan pemilih TMS yang masih tercantum di formulir A.KWK dan server https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ yang bisa diakses secara berjenjang,” katanya, Rabu (5/8).

Lebih lanjut, Nining Susanti menyatakan, hingga 30 Juli 2020 jumlah pemilih yang sudah dicoklit sebanyak 639.378 orang, terdiri dari atas pemilih baru sebanyak 9.036 orang , TMS sebanyak 48.472 orang, pemilih sesuai data 573.278 orang, dan pemilih mengubah data sebanyak 8.592 orang.

Warga Kota Semarang yang sudah dicoklit mencapai 50% dari total jumlah pemilih dalam A.KWK sebanyak 1.275.121 orang.

Menurut Nining, selama pengawasan proses coklit jajaran Bawaslu Kota Semarang telah memberikan saran perbaikan terkait protokol kesehatan Covid-19 kepada petugas KPU.

“Petugas KPU saat bertugas tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) kaos tangan sebanyak 950 yang semuanya telah dicantumkan dalam form A hasil pengawasan secara berjenjang,” ujarnya

Selain itu, lanjut Nining, telah dilakukan saran perbaikan oleh Panwaslu di 16 Kecamatan terutama di Gayamsari masih ditemukan meninggal dunia sebanyak 48 orang.

Menurut Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Semarang, Oky Pitoyo Leksono, masih ditemukan adanya elemen data NIK, NKK, nama yang tidak sinkron, terdapat pemilih yang meninggal dunia, dan daftar pemilih yang pindah domisili.

Guna mengecek data, menurut Oky, melakukan koordinasi dengan ketua RT dan RW juga pihak kelurahan untuk memastikan bahwa daftar pemilih benar sesuai aturan telah ditetapkan.

Dia berharap jajaran KPU lebih cermat dan teliti karena menyangkut hak konstitusional warga negara pada pilkada 9 Desember 2020.

“Kami memberikan kesempatan KPU melakukan perbaikan sesuai aturan secara berjenjang mulai penetapan daftar pemilih sementara hingga daftar pemilih tetap agar data pemilih benar-benar valid,” ujar Oky.

88