Home Kebencanaan Ketua Kramas Minta Bupati Buka Tempat Karaoke

Ketua Kramas Minta Bupati Buka Tempat Karaoke

Purwokerto, gatra.net - Belasan anggota Komunitas Karaoke Banyumas (Kramas) mendatangi kantor Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata (Dinporabudpar) Banyumas, Selasa (4/8). Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Banyumas memberikan izin usaha dan tempat hiburan karaoke untuk beroperasi kembali.

Ketua Kramas, Tri Putra Oktavianus mengaku, sektor usaha hiburan seperti karaoke terpukul karena ditutup selama masa pandemi Covid-19. Akibatnya, sekitar seribuan pekerja hiburan harus dirumahkan.

"Harapan kami dari pengelola karaoke bisa secepatnya dibuka kembali. Karena karyawan kita juga membutuhkan kehidupan. Yang dirumahkan ya tinggal dikalikan saja lebih dari 50 (karyawan) per outlet. Kalau di Banyumas ada 26 (tempat karaoke)," ujarnya, usai beraudiensi di ruang rapat Dinporabudpar Banyumas.

Menurut Tri, pihaknya meminta kejelasan nasib serta solusi yang tetap dari Pemkab Banyumas. Para pekerja hiburan seolah-olah kurang diperhatikan secara serius. Semenjak ditutup lima bulan lalu hingga saat ini, pihak Kramas belum mendapat informasi yang jelas terkait izin beroperasi. "Kalau tidak ada jawaban apa-apa dengan terpaksa kami akan melakukan aksi damai turun ke jalan," tandasnya.

Tri mengaku, para pemilik outlet telah menyiapkan protokol kesehatan. Selain itu, sekira sebulan lalu, sejumlah outlet telah mengirimkan surat permohonan buka kepada Ketua gugus tugas. Namun, hingga saat ini mereka belum mendapat tanggapan.

Menurut dia, selama ditutup, para pengusaha karaoke mengalami kerugian yang besar. Bahkan mereka kesulitan untuk membayar listrik setiap bulan. "Kalau kerugian saya kira pasti ada. Tapi dari paguyuban belum mendata. Di kira-kira aja satu outlet untuk pembayaran listrik dengan kapasitas besar bisa Rp15 juta per bulan tanpa ada pemasukan. Itu yang karaoke kecil ya, belum yang besar," tuturnya.

Kepala Dinporabudpar Banyumas, Asis Kusumandani yang menemui perwakilan Kramas mengatakan, pihaknya tidak dapat memutuskan hal tersebut secara sepihak. Namun, dia akan menyampaikan aspirasi para pekerja karaoke kepada bupati. "Langkah yang kami lakukan adalah meneruskan aspirasi mereka ke pak bupati atau pak wakil bupati selaku tim Gugus Tugas Kabupaten. Kami kan bukan penentu kebijakan," kata dia.

Dia menjelaskan, mekanisme untuk memperoleh rekomendasi beroperasi serupa dengan destinasi wisata. Tempat karaoke yang mengajukan izin akan diverifikasi oleh tim khusus.

201