Home Politik Ikut Politik Praktis, Bawaslu Inhu Lapor Dua ASN ke Komisi

Ikut Politik Praktis, Bawaslu Inhu Lapor Dua ASN ke Komisi

Indragiri Hulu, gatra.net - Dari hasil penyelidikan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) sedikitnya ada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Inhu, Riau yang dinilai melanggar kode etik. Akibatnya dua ASN tersebut dilaporkan ke Komisi ASN. 

Koordinator devisi penanganan pelanggaran bawaslu Inhu Rony Fitrian kepada gatra.net, Selasa (4/8) mengatakan, dua ASN tadi dinilai melanggar PP 42 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS, PP 53, surat edaran Mentri pemberdayaan aparatur negara reformasi dan birokrasi (Menpan RB) hingga UU ASN. 

"Hasil penyelidikan kita dua ASN tersebut sudah kita laporkan ke Komisi ASN perihal kode etik dan politik praktis menjelang pilkada desember mendatang," kata Rony. 

Adapun dua ASN yang diduga melanggar kode etik tadi yakni Mahendra yang merupakan salah seorang Kepala Bidang (Kabid) disalah satu OPD Pemkab Inhu yang bernama Mahendra dan Junaidi Rahmat Kepala Badan perencanaan pembangunan daerah (Bappeda). 

Mahendra dinilai melanggar etik ASN oleh Bawaslu Inhu lantaran diduga kuat tidak menunjukkan sikap netralitas sebagai ASN. Dengan cara melakukan keberpihakan kepada salah seorang bakal calon kepala daerah dengan mengunggah status dihalaman media sosial yaitu facebook pribadi miliknya. 

"Selain mengunggah status facebook atas keberpihakan kepada salah satu calon. Beliau juga mengkomentari salah satu postingan poto dihalaman facebook lainnya sehingga menimbulkan keberpihakan," ucapnya. 

Uniknya setelah Bawaslu sendiri melakukan klarifikasi atas postingan di media sosial yang dilakukan Mahendra, ia justru berdalih hal itu dilakukan secara spontan. 

"Dalilnya sih spontan tapi kita juga punya pertimbambangan sendiri tentunya. Terlebih postingan yang dilakukan itu diduga kuat direncanakan terlebih dahulu," ungkapnya. 

Jika Muhendra tersandung etik ASN karena keberpihakan dengan salah satu calon, maka berbeda ceritanya dengan Junaidi Rahmat. Rahmat dinilai justru cukup fatal dan fulgar melakukan pelanggaran etik ASN. 

"Kita kan sama-sama tau ya, kalau Junaidi itu juga bakal calon tapi dianya juga merupakan ASN," ujarnya. 

Yang menjadi pelanggaran dilakukan oleh Junaidi yakni, setelah ia diketahui merupakan salah seorang calon wakil kepala daerah justru Junaidi hingga saat ini diketahui belum melampirkan proses pengunduran dirinya sebagai ASN. 

Lebih lanjut, Rony menyampaikan, untuk pelanggaran yang dilakukan oleh Junaidi yakni usai dirinya menerima SK bakal calon kepala daerah dari Ketum Golkar beberapa waktu lalu namun masih dengan status ASN aktif. Hal ini juga dibuktikan dengan adanya beberapa berita yang terbit di media massa. 

"Artinya ada upaya pendekatan pada upaya partai politik yang dilakukan oleh Junaidi," ungkapnya. 

Diketahui, Bawaslu Inhu sendiri sudah beberpa kali mencoba untuk memanggil Junaidi Rahmat untuk melakukan klarifikasi perihal status asn dan bakal calon kepala daerah. Hanya saja, Junaidi mangkir dengan alasan sedang melakukan pekerjaan dinas langkah itu justru menguatakan bawaslu Inhu bahwa Junaidi masih berstatus ASN aktif. 

"Kita panggil dia dan berdalih sedang melakukan dinas secara tertulis. Artinya beliau masih mengakui bahwa ia masih berstatus ASN aktif," ujarnya. 

566