Home Milenial Polda NTT Kirim Lima Catar Akpol dan Dua Belas Casis Tamtama

Polda NTT Kirim Lima Catar Akpol dan Dua Belas Casis Tamtama

Kupang, gatra.net - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) mengirimkan 5 orang calon taruna akademi kepolisian calon taruna ( Catar ) Akpol dan 12 orang tamtama Polri tahun 2020.

“Polda NTT kirim lima Catar Akpol untuk mengikuti seleksi tingkat pusat di Semarang 3 Agustus 2020 yang akan datang. Terinci 4 pria dan satu wanita ,” kata Kapolda NTT, Irjen Hamidin ( 31/7)

Selain catar Akpol jelas Irjen Hamidin, Polda NTT juga mengirim 12 Casis tamtama Polri terdiri dari 7 tamtama Brimob dan 5 tamtama Polair langsung mengikuti pendidikan selama 5 bulan mulai 5 Agustus 2020.

“Untuk Tamtama Polair mengikuti pendidikan di di Pusdik Polair Jakarta. Sementara 5 tamtama menjalani pendidikan di Pusdik Brimob Watukosek, Jawa Timur,” jelas Irjen Hamidin.

Penetapan jumlah peserta yang dikirim dan lulus itu lanjut Irjen Hamidin, dilakukan dalam sidang terbuka penetapan kelulusan akhir tingkat panda seleksi penerimaan terpadu taruna akpol dan tamtama polri tahun anggaran 2020 panda polda NTT, 30 Agustus 2020.

“Saya yang pimpin langsung penetapan kelulusan secara terbuka. Diikuti para peserta dan orang tua peserta. Seleksinya dilaksanakan transparan sejak awal hingga akhir,” katanya.

Kelima Catar Akpol pengiriman Panda Polda NTT ujarnya adalah Daffa Aqshal, Gara Kinarta Immanuel Purba, Gabriel Sandy Putra Pake, Kevin William Christoper dan Andreanitha Elsye Pattinasarany. “Sementara 2 orang peserta Akpol yang gugur dan gagal dikirim ke pusat masing-masing Roy Anderson Lelang dan Musa Lerik," ujarnya..

Irjen Hamidin mengemukakan walau ditengah pandemi covid-19, Polri tetap eksis menggelar rekrutmen terpadu Akpol dan Tamtama. Semuanya dilaksanakan sesuai protokol kesehatan. “Saya minta kepada taruna Akpol dan casis Tamtama agar sanggup menjalani pendidikan dan menjadi polisi yang baik dan membanggakan Polri. Ikuti semua aturan yang ada, niatkan tekad yang kuat dan jangan pernah melakukan pelanggaran," pinta Irjen Hamidin.

3344