Home Ekonomi Percepat Pemulihan Pemerintah Parkir Rp2 Triliun di Bank DKI

Percepat Pemulihan Pemerintah Parkir Rp2 Triliun di Bank DKI

Jakarta, gatra.net - Pemerintah Pusat secara resmi telah menunjuk Bank DKI sebagai salah satu BPD yang menerima penempatan dana sebesar Rp2 triliun untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Penandatanganan perjanjian kerja sama oleh Direktur Utama Bank DKI, Zainuddin Mappa dengan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Andin Hadyanto dan disaksikan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, (27/7).

Menanggapi hal itu, Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini menjelaskan, penempatan dana dari pemerintah nantinya akan digunakan untuk penyaluran kredit kepada sektor industri. Sehingga, dapat membantu pemerintah dalam mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat khususnya kementerian keuangan yang telah mempercayakan Bank DKI. Rencananya, dana tersebut akan kita manfaatkan untuk penyaluran kredit kepada sektor produktif sehingga bisa mendorong pertumbuhan ekonomi," katanya, kepada gatra.net, Kamis (30/7).

Herry melanjutkan, selama ini Bank DKI telah melakukan beberapa upaya untuk membantu pemerintah dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional, utamanya daerah DKI Jakarta. Seperti melalui pemberian relaksasi kredit bagi sektor usaha yang terdampak Covid-19 hingga pemberian relaksasi kredit kepada UMKM.

"Bank DKI juga melakukan penangguhan terhadap pokok pinjaman dan menurunkan suku bunga. Semua kami tangguhkan pokok pinjaman dalam jangka waktu enam bulan, tapi setiap tiga bulan akan kami review kembali, imbuh dia.

Sementara itu, sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menjelaskan, penempatan dana di Bank Pembangunan Daerah ini merupakan kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat. Setelah sebelumnya pemerintah juga sudah menempatkan dana pada 4 Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) sebesar Rp30 triliun.

Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum Dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional yang merupakan bagian dari kebijakan dalam penanganan pandemi COVID-19.

119