
Siak, gatra.net - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Siak dan Kemenag sepakat mengizinkan warga melaksanakan Salat Iduladha berjemaah di Masjid atau di tanah lapang. Namun, pelaksanaan wajib dengan protokol kesehatan ketat.
"Hasil rapat dengan Kemenag, kita sepakat, tidak hanya di ruang terbuka, warga juga boleh Salat Idul Adha di Masjid," kata Pejabat (Pj) Sekertaris Daerah (Sekda) Siak, Jamaluddin kepada gatra.net, Kamis (30/7).
Namun demikian, Jamal menjelaskan seluruh jemaah wajib memakai masker, membawa sajadah masing-masing, menjaga jarak dan tidak bersalaman.
Sementara untuk panitia diminta menyediakan tempat cuci tangan, handsanitizer dan melakukan pengecekan suhu bagi jemaah.
"Kita juga meminta agar khutbah tidak begitu lama untuk mempersingkat waktu berkumpul. Sementara bagi anak di usia balita dan orang tua yang mengidap suatu penyakit, dianjurkan tidak salat berjemaah di Masjid maupun ruang terbuka," kata dia.
Semua aturan itu, juga sesuai dengan Surat Edaran Kementrian Agama RI, Nomor SE 18 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Salat Iduladha di masa pandemi Covid-19. Rencanannya, Pemda Siak juga akan menggelar Salat Iduladha bersama masyarakat di lapangan Siak Bermadah, atau depan Istana Siak.