Home Politik Pencoklitan Data Pemilih Kendal Capai 75 Persen

Pencoklitan Data Pemilih Kendal Capai 75 Persen

 Kendal, gatra.net - KPU Kabupaten Kendal dalam pelaksanaan pendataan pemilih warga Kendal pada Pilkada Serentak Tahun 2020, melalui tahapan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih selama dua pekan ini sudah mencapai 75 persen. Pendataan pemilih warga tersebut sejak dimulai pada 15 Juli 2020. 
 
"Untuk proses pencoklitan data pemilih Pilkada Tahun 2020, yang dilakukan selama kurun waktu dua pekan sudah mencapai sekitar 75 persen. Dan saat ini proses coklit masih berjalan dan rekap data pemilih masih di tingkat kecamatan, "kata Ketua KPU Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria, Rabu (29/7).
 
Proses awal coklit  pemilih Pilkada, kata dia, yakni petugas pemuktahiran data pemilih (PPDP) mendatangi rumah warga untuk mendata KTP dan KK. 
Pihaknya menerangkan, semua warga akan terdata seluruhnya. 
 
Termasuk, jika ada warga yang sedang dalam perawatan di rumah sakit, atau terpapar Covid-19. "Karena yang bersangkutan tidak bisa ditemui secara tatap muka, caranya kami bisa mendata dengan menemui salah satu anggota dari keluarganya yang ada di rumah,"imbuhnya.  
 
Sedangkan, kata dia jika pemilih yang harus isolasi mandiri, karena reaktif atau orang tanpa gejala (OTG) positif Covid-19, pihaknya berkoordinasi dengan ketua RT/RW setempat untuk mendata warganya. "Biasanya kami mintakan data yang bersangkutan lewat ketua RT/RW- nya untuk mengirimkan data yang bersangkutan yakni foto KTP dan KK dari handphone. Kalau kondisi normal petugas datang langsung mengecek data pemilih dengan memakai APD,"tandasnya. 
 
Atau kalau tidak, kata dia petugas akan datang kembali selang 14 hari dengan catatan tidak melebihi batas waktu pencoklitan sampai 13 Agustus 2020.
 
Diharapkan pendataan pemilih bisa selesai seluruhnya sesuai dengan jadwal yakni sampai 13 Agustus 2020. 
 
Sementara itu, Ketua Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kendal, Achmad Gozali menyatakan pihaknya tetap akan mengawasi pelaksanaan proses pencoklitan data pemilih Pilkada dengan mengacu daftar pemilih Tetap (DPT) terakhir Pemilu 2019. Namun, data ini harus direvisi lagi karena adanya perubahan data pemilih dan harus dilakukan perbaikan. "Seperti adanya pemilih baru, warga pindah domisili, perubahan status menjadi warga sipil dan ada yang telah meninggal dunia, "katanya. 
153