
Jalan bakal pasangan calon (Bapaslon) jalur perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Purworejo tak berlangsung mulus. Perbaikan dokumen pasangan Slamet Riyanto-Suyanto ditolak Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sengketa terus berlanjut.
Dalam perbaikan Bapaslon perseorangan, pasangan ini diharuskan mengumpulkan dukungan sebanyak 35.568. Sedangkan berkas yang memenuhi syarat hanya 32.740, tidak lengkap atau dianggap TMS 10. 280. Dokumen yang dianggap terlambat dari Kecamatan Pituruh sebanyak 2.006.
Setelah melalui tahap panjang mengumpulkan perbaikan dokumen, KPU akhirnya menyatakan, pasangan tersebut tidak bisa memenuhi persyaratan. Satu kecamatan yaitu, Kecamatan Pituruh dinyatakan tidak ada karena tertinggal di dalam mobil milik Bapaslon.
Ketua KPU, Dulrokhim telah menawarkan pengecekan ulang sebelum penandatanganan buku penerimaan syarat dukungan. “Namun hingga batas waktu yang ditentukan, Bapaslon tidak dapat menghadirkan dokumen dari Kecamatan Pituruh tersebut,” katanya.
Tak pelak, keputusan itu membuat Slamet Riyanto merasa kecewa karena ada satu dokumen dukungan dari Kecamatan Pituruh berjumlah 2.006 yang ditolak karena dianggap terlambat atau melebihi batas waktu tanggal 27 Juli pukul 24.00 WIB. Selain itu, KPU juga dianggap tidak transparan karena tidak menampilkan rincian per kecamatan berapa yang MS dan berapa yang TMS.
"Keputusan tidak relevan, kalau kami mau konsultasi pihak KPU lempar-lemparan. Saya itu punya 32 saksi yang dua hari dua malam bekerja di ruangan pengecekan. Kok tidak diumumkan rinci di layar, gunanya layar di ruangan itu untuk apa" tanya mantan Kades Karangtalun itu penuh kecewa.
Saksi-saksi dari masing-masing kecamatan yang ikut mengecek berkas pun mengaku bahwa mereka tidak diminta tanda tangan hasil akhir pengecekan di kecamatan mereka. Menanggapi tuduhan tak transparan, Komisioner KPU Divisi Tehnik Widya Astuti menjelaskan bahwa, mereka bisa mengecek hasil per kecamatan pada aplikasi Silon. "Kami sangat transparan, selama proses ada saksi, ada panwas. Bahkan yang dinyatakan TMS diparaf oleh saksi Bapaslon," jelas Widya.
Slamet Riyanto pun dengan tegas akan mengajukan sengketa ke Bawaslu Purworejo secepatnya. "Saya akan mencari keadilan sesuai hukum yang berjalan," katanya.
Sebelumnya, dalam tahap awal verifikasi faktual (verfak) bakal calon perseorangan Pilbup dan Wabup Purworejo pada Pilkada 2020, pasangangan Slamet Riyanto-Suyanto, jumlah pendukung yang memenuhi syarat (MS) sebanyam 28.312 orang, tidak memenuhi syarat adalah 17.784 orang.
Bapaslon diberi waktu tiga hari untuk perbaikan. Penyerahan perbaikan tanggal 25, 26 dan 27 Juli. Mereka harus menyerahkan dukungan baru sebanyak dua kali TMS (17.784x2), yaitu 35.568 bukti dukungan baru.Muh Slamet