Home Politik KPU Purworejo Tolak Dokumen Perbaikan Bapaslon Independen

KPU Purworejo Tolak Dokumen Perbaikan Bapaslon Independen

Purworejo,gatra.net- Setelah melalui tahap panjang mengumpulkan perbaikan dokumen bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Purworejo  perseorangan, akhirnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dalam akhir pengecekan dokumen dukungan Selasa malam (28/7) di Ballroom Hotel Plaza seluruh komisioner KPU dan Bapaslon Slamet Riyanto-Suyanto HS hadir menyaksikan hasil akhir pengecekan dokumen.

"KPU telah melakukan pengecekan dan penelitian dokumen serta jumlah sebaran dukungan di 16 Kecamatan sejak tanggal 27 Juli pukul 23.29 WIB hingga 28 Juli pukul 21.30 WIB. Jumlah asli formulir B1.1 KWK berjumlah 43.020. Yang memenuhi syarat (MS) 32.740, tidak lengkap atau dianggap TMS 10. 280," kata Ketua KPU Purworejo Dulrokhim Selasa malam (28/7).

Syarat dukungan perbaikan yang harus dipenuhi oleh Bapaslon non partai tersebut adalah 35.568. Sedangkan yang dianggap memenuhi syarat adalah 32.740, sehingga hasil dokumen perbaikan ditolak.

Menanggapi hal tersenut, Bacabup Slamet Riyanto langsung menginterupsi dan emnyatakan menolak menerima Berita Acara (BA). "Kami menolak keputusan KPU dengan alasan ada dokumen dari Kecamatan Pituruh yang tidak bisa disusulkan. Kami akan melakukan upaya sengketa ke Bawaslu," kata Slamet Riyanto.

Sementara itu, Rinto Hariyadi dari Bawaslu Kabupaten Purworejo menerima BA tersebut. Meskipun Rinto telah menjelaskan bahwa BA KPU adalah obyek yang akan disengketakan jika memang akan melakukan upaya hukum, namun Slamet Riyanto tetap bersikeras tidak menerima.

250