
Pekanbaru,gatra.net - Laporan penanganan Covid-19 di Provinsi Riau masih tetap mempertahankan format lama hingga kini. Padahal, dalam aturan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, sejumlah defenisi baru ada perubahan yang ditetapkan untuk menggantikan.
Misalnya dengan istilah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Tanpa Gejala (OTG). Selama ini istilah ODP, PDP dan OTG, telah lama menjadi format baku dalam penyajian informasi Covid-19 kepada masyarakat.
Juru Bicara penanggulangan Covid-19 Riau, Indra Yopi, mengatakan kewenangan penyajian format laporan penanggulangan Covid-19 di Riau merupakan domain Dinas Kesehatan Provinsi Riau. Dia pun tidak bisa mengutak-atik format tersebut sendirian.
Yopi sendiri enggan bicara terkait lambatnya adaptasi satgas Covid-19 Provinsi Riau dengan Kepmenkes terbaru.
Sebelumnya, Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) tersebut telah diterbitkan pada 13 Juli 2020. Adapun Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto, mengatakan penggunaan sejumlah istilah yang tertuang di Kepmenkes itu akan disosialisasikan ke Dinas Kesehatan di seluruh Provinsi, untuk selanjutnya digunakan dalam laporan perkembangan Covid-19.
Adapun dalam aturan itu termuat istilah: kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kasus kontak erat, pelaku perjalanan, discarded, dan selesai isolasi. Dalam aturan tersebut penderita infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) digolongkan sebagai kasus suspek.
Diskes Riau mencatat jumlah penderita ISPA pada September 2019 mencapai 281.626 orang. Jumlah itu menurun jika dibandingkan ISPA 2017 sebanyak 565.711 orang dan 2018 sebanyak 529.232 orang.
Tingginya angka ISPA di Riau ini, disinyalir menjadi beban bagi tim penanggulangan Covid-19 di Riau untuk menerapkan aturan baru Menteri Kesehatan. Pasalnya, aturan baru tersebut akan menaikan jumlah kasus suspek Covid-19 di Riau, yang pada gilirannya akan dibenturkan dengan kesiapan fasilitas kesehatan melayani kasus suspek Covid-19.
Yopi enggan bicara panjang lebar, namun menurut taksiranya sebagai dokter spesialis paru, jumlah penderita ISPA tahun 2020 tidak akan sebanyak 2019.
"Nggak sampai segitu mestinya. Soal format laporan bisa langsung ditanyakan ke Kadiskes," ujarnya.
Kadiskes Riau, Mimi Yuliani Nazir, menyebut pihaknya dalam proses adaptasi Kepmenkes terbaru. Dia tidak merinci kapan persisnya Diskes Riau menerapkan aturan terbaru tersebut.
Soal kesiapan fasilitas kesehatan di Riau menggunakan pedoman baru Kementerian Kesehatan, Mimi memilih tidak banyak komentar.