
Purworejo, Gatra,com- Dalam Pilkada serentak tahun 2020 ini, Kabupaten Purworejo termasuk spesial karena diikuti oleh bakal pasangan calon (Bapaslon) dari jalur perseorangan. Hingga saat ini masih dalam tahapan perbaikan dukungan.
"Bapaslon perseorangan harus didukung minimal oleh 46.096 orang. Dari hasil pleno verifikasi faktual (verfak) tanggal 20 Juli lalu, yang memenuhi syarat (MS) baru 28.312, tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 17.784 syarat dukungan. Sesuai dengan PKPU, maka bapaslon masih diberi waktu selama tiga hari (25, 26 dan 27 Juli) untuk melakukan perbaikan dan harus menyetor dua kali jumlah TMS (35.568) syarat dukungan," jelas Komisioner KPU Purworejo Divisi Teknis, Widya Astuti saat Media Gathering Pilbup Purworejo Tahun 2020 di Hotel Plaza, Minggu siang (26/7).
Menurut informasi, Bapaslon akan mengajukan perbaikan tanggal 27 Juli, namun jamnya belum pasti. 'Kami akan menunggu dan menerima penyerahan syarat dukungan di sini (Ball Room Plaza Hotel) hingga pukul 24.00 WIB. Karena kalau di kantor KPU tempatnya tidak representatif sesuai aturan protokol kesehatan. Kami harap Bapaslon tidak membawa pendukung sehingga tidak terjadi kerumunan massa," terang Widya.
Selanjutnya, petugas akan menghitung dan meneliti syarat dukungan untuk mengeluarkan berita acara (BA) yang menyebut diterima atau ditolak. Apabila ditolak, sepanjang waktunya masih dalam waktu penyerahan yaitu tanggal 27 Juli hingga pukul 24.00 WIB akan dikembalikan dan diperbaiki. Akan tetapi jika lewat waktu tersebut, otomatis perbaikan ditolak oleh KPU.
Apabila syarat perbaikan dinyatakan diterima, tanggal 29 Juli-4 Agustus akan dilakukan verifikasi administrasi (vermin). Jika vermin lolos, dilanjut verfak tingkat PPS.
Verifikator 3 tahap sensus, apabila pendukung tidak ditemui akan disampaikan LO untuk dikumpulkan maka verigikator mendatangi tempat, apabila proses pengumpulan tdk hadir pendukung dapat datang ke PPS. "Berdasarkan PKPU No 82 Tahun 2020 Pasal 32 F ayat (2), secara kolektif PPS berkoordinasi dengan LO mencari tempat dan waktu untuk verfak. Jadi, LO yang mengumpulkan dinsuatu tempat dan jam yang ditentukan. Petugas PPS yang akan datang untuk melakukan verifikasi," jelas Widya.
Persoalan verfak ini sempat menimbulkan pertanyaan, siapa yang akan mengundang para pendukung. Mengenai hal ini, Widya menjelaskan bahwa, KPU yang akan memberikan nama-nama yang akan diverifikasi dan diserahkan ke LO. "Dalam satu sesi hanya boleh 30 orang. Semua harus sesuai dengan standar protokol kesehatan," pungkas Widya.