Home Politik Isu Komunis Bisa Pengaruhi Peta Politik Pilkada 2020

Isu Komunis Bisa Pengaruhi Peta Politik Pilkada 2020

Pekanbaru, gatra.net - Isu komunis yang menguat belakangan ini dapat mempengaruhi peta politik di pilkada serentak 2020. Demikian dikatakan pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago.

Pangi mengatakan isu tersebut akan menimbulkan dampak di daerah-daerah tertentu. Hal ini menyebabkan kalkulasi politik akan mengalami perubahan. "Meski ini isu nasional, di beberapa daerah isu tersebut akan berdampak secara lokal. Umumnya daerah-daerah yang dikenal kuat pengaruh islamnya, isu komunis akan mendapat respon penolakan," ungkapnya kepada gatra.net, Minggu (26/7).

Beberapa daerah tersebut, jelas Pangi, meliputi Jawa Barat, Sumatera Barat, Aceh dan Riau.  "Yang jelas di daerah yang kuat corak islamnya, isu komunis akan berpengaruh," tegasnya.

Sambung Pangi, di daerah-daerah yang kuat pengaruh Islamnya, partai politik pengusung maupun sosok calon kepala daerah yang diusung, rentan menghadapi sorotan publik, jika tidak bisa menghindari isu komunis. Oleh sebab itu di daerah-daerah tersebut, perlu kiat khusus dari aktor-aktor politik dalam menghadapi gelaran pilkada 2020. "Ini tidak dianggap enteng. Karena gelaran pilkada 2020 merupakan pijakan untuk pemilu 2024."

Asal tahu saja, kuatnya pengaruh politik Islam di Riau dapat merujuk pada pemilu 1955. Saat itu Riau yang masuk bagian Provinsi Sumatera Tengah bersama Sumbar dan Jambi, menjadi lumbung kemenangan Partai bercorak Islam, Masyumi. Di era  reformasi, sejumlah Partai bercorak Islam pun mendapat ruang untuk merebut kursi gubernur/bupati/walikota. Pada pemilu 2019 Riau pun menjadi wilayah yang dimenangkan Prabowo-Sandiaga, duet yang dinilai banyak mendapat sokongan kelompok Islam.

Adapun isu komunis kembali menghangat dan menuai sorotan publik, lantaran hilangnya TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 dalam draf Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Tap MPRS itu merupakan dasar hukum terkait pembubaran Partai Komunisme Indonesia dan larangan menyebarluaskan ajaran komunisme/marxisme. RUU HIP pun menuai penolakan dari sejumlah organisasi keagamaan dan komunitas seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Muhammadiyah, serta Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri.

Belakangan RUU HIP diganti menjadi RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

722