
Siak, gatra.net - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak akan memperketat protokol kesehatan di sejumlah tempat usaha demi menekan penyebaran virus Corona. Protokol yang akan diterapkan yakni wajib memakai masker, jaga jarak dan menyediakan tempat cuci tangan.
"Mulai hari ini, saya akan tugaskan Satgas Covid-19 di setiap kecamatan agar mengitruksikan kepada pemilik toko, kedai dan rumah makan memasang peraturan untuk masuk tempat usaha, wajib memakai masker dan jaga jarak," kata Bupati Siak Alfedri kepada wartawan, di Siak, Kamis (23/7).
Tidak hanya untuk unit usaha, hal serupa juga berlaku di tempat umum, seperti rumah ibadah, pasar, dan semua kantor.
Alfedri mengatakan, Pemkab Siak juga akan melakukan Work From Home (WFH), terutama bagi kantor yang berada di Kecamatan Siak, Kecamatan Mempura dan Koto Gasib.
"Ini dilakukan lantaran 8 ASN yang tinggal di tiga kecamatan tadi dinyatakan positif Covid-19. Kegiatan WHF akan diberlakukan disemua kantor, kecuali kantor yang berurusan dengan pelayanan kepada masyarakat seperti Disdukcapil," kata dia.
Selain itu, untuk rumah ibadah terkhusus di tiga kecamatan tadi juga akan dijaga ketat. "Jika ada yang tidak memakai masker, maka akan disuruh pulang karena akan ada petugas yang menjaga di tiap rumah ibadah," tegas Ketua PAN Siak tersebut.