Home Milenial Kecewa Ini Pejabat Eselon II Kabupaten Malaka Surati Jokowi

Kecewa Ini Pejabat Eselon II Kabupaten Malaka Surati Jokowi

Malaka, gatra.net - Dr. Yohanes Bernando Seran, SH, M.Hum, Kepala Badan Pengelolah Badan Perbatasan Kabupaten Malaka, Provinsi NTT Kamis, 23 Juli 2020 mengirim surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo.

Dalam surat tersebut dia menyatakan kecewa dan memprotes Presiden soal pemberian gaji ke 13 untuk Aparatur Sipil Negara ( ASN ) khususnya pejabat eselon I dan II. Ini karena sesuai keputusan Menteri Keuangan, pejabat eselon I dan II tidak diberikan gaji ke 13..

“Saya membuat surat terbuka untuk Presiden. Saya kecewa atas keputusan tidak memberikan gaji ke 13 kepada pejabat negara dan Aparatur Sipil Negara atau PNS Eselon I dan II. Karena itu saya minta Presiden untuk meninjau kembali keputusan tersebut,” kata Dr Yohanes Bernando Seran, SH, M.Hum (23/7).

Keputusan Menteri Keuangan itu jelas Dr Yohanes Bernando Seran, SH, M.Hum tidak adil karena melanggar UU tentang APBN dan mencederaihak asasi manusia ( HAM).

“Keputusan tersebut selain melanggar UU tentang APBN juga mencederai Hak Asasi Manusia ( HAM) dengan meniadakan hak orang akan gaji dan THR ,” jelas Dr Yohanes Bernando Seran, SH, M.Hum yang biasa disapa Nando Seran ini.

Alasan Menteri Keuangan karena Covid-19 tegas Nando Seran adalah tidak benar karena memotong hak orang akan gaji dan THR justru kontra produktif. “Alasan yang dikemukakan Menteri Keuangan karena Covid -19 adalah keputusan yang tidak masuk akal sehat. Karena pejabat dan ASN Eselon I dan II juga manusia yang butuh makan dan minum di era Covid-19 ,” katanya.

Untuk itu Nando Seran meminta DPR RI segera memanggil Menteri Keuangan untuk mempertanggungjawabkan keputusan yang diskriminatif tersebut. “Saya minta DPR RI segera rapat dengar pendapat ( RDP ) dengan Menteri Keuangan. DPR harus mendesak agar direvisi kembali keputusan yang tidak bernilai filosofis dan tidak menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dalam masyarakat,” harap Nando Seran.

Kepada Presiden, Nando Seran juga memohon kepada Presiden untuk membatalkan keputusan Menteri Keuangan yang tidak bernilai kemanusiaan tersebut. “Saya mohon agar Bapak Presiden membatalkan keputusan menteri Keuangan dan memerintahkam pembayaran gaji ke-13 dan THR bagi pejabat dan ASN Eselon I dan II. Ini agar biaya anak sekolah dapat diatasi di semua level pendidikan karena pejabat negara dan ASN Eselon I dan II juga manusia yang harus dihargai hak-haknya ,” pinta Nando Seran.

Selain itu Nando Seran juha mengimbau semua pejabat negara dan ASN Eselon I dan II baik Pemerintah Pusat maupun Daerah untuk bersama memperjuangan hak –hak ASN soal pemberian gaji ke 13 ini. “Saya harapkan agar sesama ASN eselon I dan II seleuruh Indonesia untuk terus memperjuangkan hak-haknya yang dicederai dengan keputusan yang diskriminatif dari Menteri Keuangan tersebut.

780