Home Hukum Klaim DAS Bagian HGU, Bridgestone Mangkir Dipanggil DPRD

Klaim DAS Bagian HGU, Bridgestone Mangkir Dipanggil DPRD

Asahan, gatra.net - Perusahaan perkebunan karet PT Bridgestone mangkir dari panggilan Komisi D DPRD Asahan terkait klaim atas Daerah Aliran Sungai (DAS) Aek Sakur, perbatasan desa Buntu Maraja dan  Perkebunan Aek Tarum.

Ketua komisi D DPRD Asahan, Irwansyah Siagian mengatakan, pihaknya telah memanggil dua kali perusahaan ini. Namun tidak pernah hadir. "Mereka kita panggil atas pengaduan warga dari empat desa yang keberatan atas klaim dari PT. Bridgestone terhadap DAS,"ujarnya, usai RDP dengan warga empat desa kecamatan Bandar Pulau, kabupaten Asahan, Kamis (23/7)

Dia mengatakan, seharusnya hari ini digelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT Bridgestone dan masyarakat yang terlibat sengketa tentang kawasan DAS itu. Tapi terpaksa batal  karena perusahaan tidak hadir.

Dia mengatakan, warga dari empat desa kecamatan Bandar Pulau kabupaten Asahan, yakni warga desa Buntu Maraja, Gunung Berkat, Ginting malaha, dan desa Perkebunan Aek Tarum mengadukan ke DPRD karena dilarang oleh PT. Bridgestone untuk melakukan penanaman di atas DAS Aek Sakur karena perusahaan mengklaim areal DAS tersebut bagian dari HGU. "Karena mereka tidak hadir kita akan turun dan akan minta perusahaan tunjukkan bukti jika DAS itu bagian dari HGU PT Bridgestone," ketusnya.

Sementara itu warga dari empat desa meminta DPRD dan  Pemkab Asahan menyelesaikan konflik soal DAS ini. Dalam RDP dengan Komisi D DPRD Asahan yang hanya dihadiri oleh warga empat desa tersebut,  warga mengancam akan turun tangan dengan caranya sendiri jika konflik DAS itu tidak terselesaikan oleh pemerintah daerah.

 "Kita akan tuntaskan konflik ini dengan cara sendiri. Karena ini negara hukum, seharusnya perusahaan tunduk kepada peraturan. Ini dipanggil DPRD saja tidak mau hadir, inikan keterlaluan. Ini menunjukkan perusahaan tidak menghargai pemerintah daerah," ketus seorang warga perwakilan dari empat desa tersebut.

387