Home Gaya Hidup Zona Kuning, Pemkab Cilacap Masih Larang Hajatan

Zona Kuning, Pemkab Cilacap Masih Larang Hajatan

Cilacap, gatra.net – Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah masih melarang hajatan dalam bentuk apapun meski sudah berkategori zona kuning. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 melalui kerumunan.

Sekretaris Daerah (sekda) Kabupaten Cilacap, Farid Ma’ruf mengatakan, salah satu tugas gugus tugas di tinngkat kecamatan hingga desa adalah ‘mengerem’ orang yang hendak menggelar acara yang memicu kerumunan. Pasalnya, risiko penularan Covid-19 masih tinggi.

“Kita gugus tugas masih aktif. Sekarang lebih banyak preventif. Mulai dari kecamatan sampai desa itu mencoba mengerem hajatan itu,” katanya, kamis (23/7). 

Baca juga: Cilacap Siapkan 54 Ribu Paket JPS Keluarga Terdampak Corona

Meski begitu, relaksasi pembatasan aktivitas sudah mulai diberlakukan. Di antaranya aktivitas di rumah ibadah, objek wisata, pasar dan pertokoan. Namun, masyarakat diimbau tetap mematuhi protokol pencegahan Covid-19.

“Sesuai dengan pesan Bapak Presiden Jokowi, Covid-19 itu harus tetap diwaspadai, tetapi ekonomi juga tetap berjalan. Jangan sampai mandek total,” kata Farid.

Meski sudah berzona kuning, akan tetapi bukan berarti risiko penularan Covid-19 sudah hilang sama sekali. Pasalnya, kasus terkonfirmasi Covid-19 masih muncul, meski dari luar daerah. Dikhawatirkan terjadi interaksi lokal yang memicu penularan lebih luas di Cilacap.

Terpisah, Kepala Bagian Humas Setda Cilacap, Buddy Haryanto mengakui pekerja seni sempat menemui Bupati Cilacap agar menerbitkan izin untuk menggelar hajatan. Pasalnya, banyak pekerja seni yang terdampak lantaran dilarangnya hajatan.

“Sudah ada audiensi, tapi masih belum boleh,” kata Buddy.

Hingga Kamis (23/7), total terkonfirmasi Covid-19 di Cilacap mencapai 76 orang. Dengan rincian sebanyak 67 orang sembuh, delapan dalam perawatan, dan satu orang meninggal dunia.

738