Presiden mengeluarkan Perpres pembubaran lembaga negara. Tujuannya untuk efektivitas penggunaan anggaran. Menpan-RB usulkan pembubaran lembaga lanjutan.
Dekat tempat parkir motor, sebelah masjid gedung lama Kementerian Sosial (Kemensos) di Jalan Salemba Raya, plang bertuliskan "Komisi Nasional Lanjut Usia" itu masih terpampang. Namun, tidak ada aktivitas apa pun di sana. Pintunya terkunci. Orang-orang yang berlalu lalang di sekitarnya bahkan tidak tahu persis sejak kapan gedung itu sudah tidak aktif lagi. "Komnas lansia? Tidak tahu," beberapa orang yang ditemui GATRA, Senin lalu itu, kompak menjawab.
Direktur Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia Kemensos, Andi Hanindito, menjelaskan bahwa pengelolaan lansia mulai sekarang hingga 2024, pusat sudah tidak boleh lagi melaksanakan fungsi teknis. Fungsi teknis dilaksanakan oleh balai yang ada di tiga tempat, yaitu di Bekasi, Makassar, dan Kendari.
Bahkan, keanggotaan dari Komnas Lansia sudah tidak lagi ada sejak 2014. Otomatis sejak 2014 itu, Komnas Lansia sudah tidak aktif lagi. "Hanya memang Keppresnya belum dicabut, kita menunggu pencabutan Keppres yang terkait Komnas Lansia tersebut," kata Andi kepada Wartawan GATRA, M. Guruh Nuary, di kantornya di lantai enam gedung utama Kemensos, Senin lalu.
Dengan sudah tidak adanya tugas teknis fungsional yang diemban oleh Komnas Lansia, Andi secara pribadi menyatakan dirinya sepakat jika disebut Komnas Lansia sudah tidak lagi dibutuhkan. "Yang kedua, ini versi kami ya, untuk pengawasan, sekarang kita sudah ada yang namanya Ombudsman," tuturnya.
Nama Komnas Lansia kembali mencuat ke publik setelah Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko, menyebut ada tiga lembaga negara yang mungkin akan dibubarkan. Salah satunya, Komnas Lansia. "Komisi Usia Lanjut ini, enggak pernah kedengaran, kan? Apakah itu tidak dalam tupoksi KPPPA (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak)?" kata Moeldoko kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Pernyataan Moeldoko tersebut menyusul wacana pembubaran lembaga yang sudah bergulir sejak Juni lalu. Wacana ini pertama disampaikan Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet paripurna, 18 Juni lalu. Saat itu, Jokowi marah karena menilai jajarannya tak bekerja maksimal dalam mengatasi krisis akibat pandemi Covid-19. Ia pun menyatakan akan mengambil langkah-langkah tak biasa untuk mempercepat penanganan krisis ini. "Bisa saja membubarkan lembaga, bisa saja reshuffle. Sudah kepikiran ke mana-mana saya," ucapnya kala itu.
Selain Komnas Lansia, lembaga lain yang disebut oleh Moeldoko, yaitu Badan Restorasi Gambut (BRG) serta Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK). Berbeda dengan wacana pembubaran Komnas Lansia, yang dianggap sudah mati suri, resistensi terhadap pembubaran Badan Restorasi Gambut (BRG) justru meningkat. Rencana pembubaran ini dinilai kurang tepat, mengingat kebutuhan pemulihan gambut masih sangat diperlukan di Indonesia.
Koordinator Pantau Gambut Sumsel, M Hairul Sobri, menyatakan bahwa kebijakan pemerintah hendaknya berdasarkan pada kondisi dan situasi riil saat ini. Komitmen perlindungan gambut yang telah dicanangkan oleh pemerintah, harus menghasilkan evaluasi terkhusus pada lahan-lahan konsensi perusahaan. Kebakaran lahan gambut yang dominan terjadi selama ini, merupakan kawasan gambut yang terbeban oleh izin konsesi perusahaan. "Sehingga, upaya pemulihan gambut memang tidak bisa parsial," ucapnya, seperti dilaporkan Tasmalinda dari GATRA.
Hairul juga menyatakan, pembubaran lembaga atas dasar efisiensi anggaran pandemi Covid-19 ini, merupakan kebijakan yang dikhawatirkan selama ini. Pemerintah cenderung fokus pada upaya penanggulangan, seperti halnya kerja-kerja lembaga kebencanaan. Padahal, ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hendaknya lebih bisa dimaksimalkan dengan langkah pencegahan, daripada penanggulangan (pemadaman api). "BRG itu fokusnya memulihkan gambut, lebih ke aspek pencegahan, sedangkan BNPB itu saat telah terjadi api, sehingga tidak tepat juga fungsi tersebut digabungkan ke satu lembaga saja," tuturnya.
Di sisi lain, Kepala BRG, Nazir Foead, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan yang bakal ditetapkan nantinya. Menurutnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sedang melakukan kajian, dan presiden akan mengambil keputusan berdasarkan kajian tersebut. "Kita tunggu saja keputusan Presiden. Kita yakin, Presiden akan membuat keputusan yang terbaik," ujarnya kepada M. Almer Sidqi dari GATRA, hari Minggu lalu.
***
Jokowi menyatakan, perampingan bertujuan mengurangi beban anggaran negara di tengah pandemi Covid-19. Ia berharap, biaya yang semula digunakan untuk lembaga tak produktif, bisa dialihkan kepada hal lebih penting. Fungsi yang semula dikerjakan oleh lembaga ini, nanti juga bisa diserahkan kepada kementerian terkait. "Semakin bisa kita kembalikan anggaran, biaya. Kalau pun bisa kembalikan ke menteri kementerian, ke dirjen, direktorat, direktur, kenapa kita harus pakai badan-badan itu lagi, ke komisi-komisi itu lagi," kata Presiden.
Langkah tersebut kemudian terimplementasi melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Pada Senin lalu, Jokowi resmi membubarkan 18 lembaga tim kerja, badan, dan komite. Namun, nama-nama yang mencuat seperti BRG dan Komnas Lansia tidak termasuk di dalamnya. Sebagian besar lembaga yang dibubarkan kali ini, dibentuk sebagai implementasi inisiatif bidang ekonomi pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.
Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo, mengatakan bahwa keputusan presiden tersebut memang belum menyertakan rekomendasi darinya. Meski demikian, ia memastikan rekomendasi Kementerian PANRB terkait lembaga yang akan dibubarkan selain dari Perpres 82/2020 tersebut, segera diproses. "Yang sudah diajukan Kemen PAN-RB di luar yang sudah ada keputusan sebagaimana Perpres 82/2020 sekarang sudah di Sekretariat Negara menunggu hasil telaahan dari Sekneg," kata Tjahjo melalui pesan singkat yang diterima Wartawan GATRA, Wahyu Wachid Anshory.
Saat ditanya mengenai detail hasil kajian dan evaluasi rekomendasi Kementerian PANRB mengenai pembubaran lembaga dan badan negara tersebut, Tjahjo enggan menjabarkan lebih detail. "Menjabarkan visi-misi Bapak Presiden reformasi birokrasi dan penyederhanaan birokrasi. Itu sudah jelas. Saya sebagai Menteri PANRB tinggal menjabarkan saja terkait penyederhanaan birokrasi," ujar Tjahjo.
Terkait dengan pegawai-pegawai seluruh lembaga dan badan negara yang dibubarkan tersebut, ia menegaskan tidak ada efisiensi untuk pegawai kementerian yang dipinjamkan sebelumnya. "Pegawai yang pinjaman kementerian, ya dikembalikan ke kementerian. Untuk yang honorer, ya ada mekanismenya sesuai peraturan yang ada," ucapnya.
Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio, mengatakan bahwa alasan Jokowi membubarkan atau menggabungkan beberapa lembaga demi efektivitas anggaran, merupakan alasan masuk akal. Apalagi ada beberapa lembaga atau badan yang tugasnya tumpang tindih dengan kementerian. “Ya, sekarang kan banyak lembaga yang fungsinya hampir mirip-mirip dengan kementerian. Nah, sekarang itu pilihannya ada dua, mau dibubarkan atau digabung ke kementerian saja supaya lebih efektif. Saya sudah bilang begitu dari dulu," tuturnya kepada Ucha Julistian Mone dari GATRA.
Agus mengingatkan, pembubaran lembaga atau badan tidak boleh sembarangan dan harus dilakukan dengan kajian secara politik yang serius. Meskipun presiden mempunyai hak penuh atas pembubaran lembaga dan badan, Agus mengingatkan bahwa tak dapat dimungkiri lembaga atau badan itu juga secara politik menjadi tempat pembagian jabatan bagi orang-orang yang "berjasa" untuk presiden. "Banyak yang harus dipertimbangkan Presiden sebelum membubarkan lembaga tersebut," ucap Agus.
Hidayat Adhiningrat P
Lembaga Dibubarkan Berdasarkan Perpres 82/2020
- Tim Transparansi Industri Ekstraktif
- Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
- Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2015
- Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda
- Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove
- Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
- Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce)
- Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha
- Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM
- Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri
- Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam Kerangka World Trade Organization.
- Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN
- Komite Kebijakan Sektor Keuangan
- Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan
- Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor
- Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi
- Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan
- Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN