
Bantul, gatra.net - Ketua KPU Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Didik Joko Nugroho menyatakan delapan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dinyatakan positif Covid-19 sebelum bertugas melakukan pencocokan dan penelitian (coklit).
"Sebelum menugaskan PPDP sesuai dengan Surat KPU Nomor 546/PP.04.2-SD/01/KPU/VII/2020 diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan berkaitan dengan Covid-19," katanya dalam rilis ke gatra.net, Rabu (22/7).
Rapid test untuk PPDP digelar dari 9 sampai 14 Juli bekerjasama dengan Dinas Kesehatan dan dilaksanakan di 27 puskesmas.
Dari tes cepat itu, sebanyak 120 PPDP reaktif dan pada Selasa (21/7) delapan di antaranya dinyatakan positif Covid-19 dari hasil tes usapnya.
"PPDP yang reaktif tersebut telah diganti melalui usulan PPS setempat," lanjut Didik.
Ia menambahkan, PPDP pengganti juga wajib melakukan tes cepat. Jika hasilnya non-reaktif, mereka mulai bertugas melakukan coklit mulai 15 Juli sampai 13 Agustus.
KPU Bantul memastikan sebanyak 2.081 PPDP yang akan bertugas dalam kondisi sehat.
Saat bertugas PPDP wajib mengenakan masker, pelindung wajah, dan sarung tangan sekali pakai. Mereka dibekali pula alat tulis dan hand sanitizer sendiri.
"Dalam melakukan coklit, petugas diminta tidak masuk rumah. Cukup di halaman atau teras guna menghindari pertemuan tatap muka," ucap Didik.
Selain pada PPDP, KPU Bantul telah melaksanakan tes cepat kepada penyelenggara pemilihan mulai dari KPU kabupaten, panitia pemilihan kecamatan, serta panitia pemungutan suara di tingkat desa.