
Jambi,gatra.net- Pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk Pilkada serentak 2020 ini telah mulai turun dari rumah ke rumah warga.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menyebut, identitas yang dimiliki warga akan dicocokkan dengan data yang telah dipegang oleh petugas. Kendala dalam pemutakhiran data pemilih ini, dipastikan akan mengalami banyak temuan dan kendala.
Komisioner KPU Provinsi Jambi Apnizal mengatakan, PPDP akan mendata identitas yang dimiliki warga di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS), menurutnya, untuk identitas yang sudah sesuai, akan tercatat ke dalam daftar pemilih model A5.
“Ini kalau sudah sesuai data identitasnya, Kemudian, bagi yang tidak memiliki kartu identitas, dianjurkan yang bersangkutan untuk mengurus ke Dinas Dukcapil," kata Apnizal kepada gatra.net, Senin (20/7).
Dilanjutkannya, terkait teknis di lapangan, ada dokumen yang dipegang oleh petugas, menurutnya, dokumen tersebut disesuaikan dengan dokumen yang dimiliki oleh pemilik identitas.
"Kalau di lapangan sudah pasti akan banyak ditemui persoalan identitas yang tak sesuai. Persoalan akan didominasi oleh pemilik identitas tidak tinggal atau menetap di alamat yang tertera di kartu identitas mereka itu," jelasnya.
Dijelaskannya, komponen data bisa saja tidak sesuai seperti alamat dengan yang tertera di identitas. “Itu sudah pasti banyak akan ditemukan, komponen data bisa saja tidak sesuai. Seperti alamat tidak sesuai dengan yang tertera di kartu identitas. Itulah makanya ada cocok dan teliti. Sebagai contoh si pemilik identitas semula tinggal di RT 1, kemudian dia pindah rumah atau kontrakan ke RT lainnya. Sementara data di kartu identitas tertera alamatnya adalah di RT 1, dan yang bersangkutan belum mengurus perubahan data identitas. Hal ini dipastikan banyak ditemui. Itu nanti ada kode-kodenya kita catat. Kemudian dihimpun," paparnya.
Apnizal menambahkan, dari kode-kode tersebut akan ditetapkan daftar pemilihnya nanti. Dengan demikian, yang bersangkutan tidak harus datang ke TPS sesuai dengan alamat awal yang tertera di kartu identitas. Yang bersangkutan bisa mencoblos di TPS sesuai dengan domisilinya saat ini.
“Nanti pada saatnya, dibuat kode pindah untuk tetap memilih di TPS yang sesuai dengan domisilinya saat ini. Karena tidak semua masyarakat merubah identitas ketika mereka pindah rumah," ucapnya.