Home Kebencanaan Khawatir Covid, DPRD Kota Tegal Tolak Kunker dari Daerah Ini

Khawatir Covid, DPRD Kota Tegal Tolak Kunker dari Daerah Ini

Tegal, gatra.net - Masih tingginya kasus Covid-19 di sejumlah daerah membuat DPRD Kota Tegal tidak menerima kunjungan kerja (kunker) dari daerah-daerah berstatus zona merah. Kunjungan kerja yang diterima juga mengharuskan ada surat keterangan sehat.

Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro mengatakan, pihaknya masih menerima kunjungan kerja DPRD dari daerah lain dengan catatan daerah tersebut bukan daerah zona merah Covid-19.

"Daerah-daerah yang zona merah, ada klaster-klaster kasus Covid-19 kami ada datanya semua. Maka kunjungan dari daerah-daerah zona merah mohon maaf terpaksa kami belum bisa menerima," kata Kusnendro, Senin (20/7).

Menurut Kusnendro, kebijakan tersebut untuk mencegah penyebaran Covid-19. Apalagi di sejumlah daerah, sudah ada anggota bahkan ketua DPRD yang positif Covid-19.

"Makanya kami tidak menerima dulu kunjungan dari daerah zona merah. Di Jateng contohnya Semarang, Demak, kemudian di beberapa daerah di Jatim. Mereka juga kan tidak diizinkan kunjungan keluar. Untuk kunker ke luar daerah kami juga belum," ujar Kusnendro.

Adapun kunjungan kerja dari daerah bukan zona merah menurut Kusnendro masih diterima. Namun mereka harus mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan.

"Salah satu ketentuannya, setiap yang datang ke Kota Tegal, khususnya ke DPRD Kota Tegal untuk kunjungan kerja harus melampirkan surat sehat yang dinyatakan dari hasil rapid test atau tes lainnya," tandas Kusnendro.

Menurut Kusnendro, di masa pandemi, DPRD Kota Tegal masih banyak menerima kunjungan kerja dari daerah lain. Selama bulan Juni, tercatat ada 23 kunjungan kerja dari luar daerah.

"Untuk itu kami mengantisipasi dengan melakukan rapid test secara berkala kepada seluruh anggota dan staf sekretariat. Di samping itu, ruangan-ruangan rapat juga rutin disemprot disinfektan dan penyediaan sarana pendukung protokol kesehatan," ujarnya.

141