Home Laporan Khusus Minim Bukti Perkara Syekh Puji

Minim Bukti Perkara Syekh Puji

Polisi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pernikahan di bawah umur yang melibatkan Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji. Tak cukup bukti menjadi alasan kasus ini akhirnya berhenti.

Kasus ini bermula kala Syekh Puji dilaporkan ke polisi oleh Ketua Komnas Perlindungan Anak Jateng Endar Susilo. Laporan terkait Syekh Puji ini juga dilaporkan ke Mabes Polri oleh Wahyu Dwi. Syekh Puji dipolisikan dengan tuduhan pencabulan, yakni menikahi anak di bawah umur berinisial DTA.

Laporan ini kemudian diproses Polda Jawa Tengah sejak April 2020. Polisi pun memeriksa sejumlah saksi dan melakukan visum terhadap bocah itu. Sebanyak 18 saksi dipanggil dalam kasus ini. Belakangan, semua saksi yang dihadirkan tidak ada satupun yang mengiyakan tuduhan dari si pelapor.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Sunarno mengatakan, penghentian kasus tersebut lantaran tidak di temukannya bukti yang valid. "Hari ini kami resmi menghentikan kasus pencabulan anak dibawah umur yang melibatkan SP dan DTA. Karena tidak adanya bukti dan saksi yang mendukung kejadian pernikahan tersebut," ujar Sunarno dalam gelar perkara di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Kamis (16/7).

Polisi juga tidak menemukan tanda kekerasan seksual pada gadis cilik yang diduga dinikahi secara siri oleh Syeh Puji. Hal itu jadi salah satu alasan Polda Jateng menghentikan kasus dugaan pecabulan anak dibawah umur.

"Dari hasil visum yang dilakukan oleh dokter yang juga didampingi oleh Dinas Sosial Magelang di RS Tidar, kami tidak menemukan tanda tanda kekerasan ataupun robeknya selaput dara pada korban,” kata AKBP Sunarno.

Selain itu, berdasarkan hasil penelitian dari dinas sosial, sejauh ini perkembangan bocah berumur 10 tahun tersebut menunjukan kondisi normal. "Secara sosial perkembangan korban juga masih normal seperti anak seusianya. Tidak ada gangguan perilaku dan masih sekolah," ujarnya.

Dari sisi kehidupan ekonomi juga tidak terlihat tanda-tanda yang mencurigakan dari keluarganya. "Kehidupan ekonomi keluarganya juga masih biasa saja, masih wajar dan tidak ada tanda-tanda peningkatan secara ekonomi. Jadi dari sisi ini gugur karena tidak dapat dibuktikan," imbuhnya.

Sunarno menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan berupa alat bukti dari pelapor yakni Ketua KPA Jateng Endar Susilo dengan ibu korban, tidak menunjukan adanya proses pernikahan seperti yang dituduhkan.

"Ada dua bukti berupa rekaman suara. Flashdisk pertama berisi tentang testimoni pelapor tentang pernikahan tersebut. Lalu, pada flashdisk kedua memuat percakapan antara terlapor dengan ibu korban. Namun disitu tidak ada kalimat yang mengiyakan adanya pernikahan antara si anak dengan Syekh Puji," ujarnya.

Selain itu, dari 18 saksi yang dihadirkan, tidak satupun dari mereka yang mengatakan telah terjadi pernikahan antara Syekh Puji dengan bocah berusia 7 tahun warga Grabag, Magelang.

Sehingga, dalam perkara ini, baru ada satu saksi yang mengiyakan pernikahan siri antara Syekh Puji dengan DTA, yakni Apri yang merupakan keponakan pimpinan pengasuh pondok Miftahul Jannah itu. "Kita hentikan perkara ini dulu setelahnya, dan mungkin akan kita lanjutkan kembali setelah ditemukannya bukti-bukti baru," ujarnya.

Syekh Puji sendiri membantah menikahi bocah berusia 7 tahun dan menyebut ada motif duit di balik laporan polisi tersebut. "Bahwa permasalahan ini berawal dari adanya skenario permintaan uang kepada saya sejumlah Rp35 miliar disertai dengan ancaman akan membuat berita tentang saya menikah lagi dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun," jelas Syekh Puji dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, (2/4) lalu.

Dengan ancaman tersebut, dipastikan akan viral. “Karena info bersumber dari salah satu keluarga besar saya, pasti akan dipercaya,” tandasnya. Muh Slamet

 

101