
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah resmi menahan Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini, tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di instansi yang dia pimpin. Pengusutan harus tetap berlanjut.
Kejaksaan tengah mendalami dugaan keterlibatan Bupati Kudus nonaktif M Tamzil, dan Plt Bupati Kudus Hartopo, dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) penerimaan dan pengangkatan karyawan di lingkungan PDAM Kudus.
Ayatullah Humaini disebutkan membuat pengakuan bahwa uang hasil kejahatannya digunakan untuk membayar hutang kepada pihak swasta yang telah membiayai pengangkatannya sebagai Dirut. Berdasarkan hasil penyidikan, jumlah uang yang diterima tersangka mencapai ratusan juta rupiah.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Tengah Ketut Sumedana mengakui, tengah melakukan pendalaman terkait keterlibatan M Tamzil ataupun Hartopo. "Uang yang diterima tersangka hingga saat ini berjumlah Rp720 juta. Namun yang berhasil kita amankan hanya Rp65 juta rupiah," ujarnya.
Melalui uang suap tersebut, lanjut Ketut, tersangka berhasil meloloskan 27 orang menjadi pegawai di PDAM Kudus. "Sudah ada 27 orang yang diangkat jadi pegawai dari tahun 2019-2020," katanya.
Ketut menyebutkan, dalam kasus ini, sudah ada 16 orang yang mengaku dimintai uang oleh tersangka AH dengan jumlah yang berbeda-beda. "Sebanyak 16 orang sudah mengaku pernah dimintai uang oleh tersangka, mulai dari Rp10-65 juta. Dan, kemungkinan masih ada yang belum mengaku," jelasnya.
Meski demikian, Ketut mengaku belum dapat memastikan status dari 'si pemberi' uang, sebagai tersangka atau korban. "Belum sampai sana, tapi kami melihat ada kemungkinan dijadikan korban, karena ada unsur dugaan pemaksaan disana," jelasnya.
Ayatullah Humaini digelandang ke tahanan, Kamis (16/7). Lelaki tambun itu memakai baju berwarna cokelat dilapisi rompi tersangka berwarna oranye. Tersangka tampak diam, ia bahkan tidak menanggapi satupun pertanyaan yang dilontarkan awak media, saat digelandang menuju mobil tahanan di depan lobi Kejati Jateng.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh kejaksaan pada tanggal 11 Juni 2020. Saat itu, tim dari kejaksaan menyegel salah satu ruangan di kantor PDAM Kudus dan menemukan uang Rp65 juta yang disimpan di dalam jok motor.
Awal penangkapan, kejaksaan hanya mengamankan pegawai PDAM Kudus berinisial T. Setelah dilakukan pengembangan, Kejaksaan kembali menetapkan dua tersangka. Selain Ayatullah Humaini, kasus ini juga menyeret pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Jati Mandiri, Sukma Oni Irwadani sebagai tersangka.
Saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 15 Juni 2020 lalu, Ayatullah Humaini mengaku diperiksa dengan baik, cukup santai. “Tidak ada tekanan apapun saat dimintai keterangan soal kasus tersebut,” katanya.
Dia menyebutkan, saat itu ada sekitar 25 pertanyaan yang diajukan padanya terkait hal-hal yang bersifat normatif. Seperti peran dia di PDAM dan hal-hal teknis lain sebagai direktur. Saat disinggung soal sangkaan kepada anak buahnya, Humaini juga mengkonfirmasi bahwa dirinya memang sempat ditanyai kasus yang menimpa anak buahnya saat itu. Muh Slamet