
Cimahi, gatra.net - Pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merevisi empat istilah dalam definisi operasional penanganan Covid-19. Per tanggal 13 Juli 2020, Kemenkes secara resmi mengganti istilah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG) dan kasus konfirmasi menjadi kasus suspect, kasus probable, kontak erat dan kasus konfirmasi.
Perubahan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK 01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Perubahan tersebut merupakan revisi kelima dari KMK sebelumnya.
Mengenai perubahan itu, Dinas Kesehatan Kota Cimahi saat ini tengah melakukan pemilihan data sebelum memakai istilah baru tersebut. Pasalnya, perubahan istilah tidak serta-merta data yang ada tinggal dimasukkan. Ada beberapa kriteria dalam istilah itu yang harus dipenuhi.
Baca juga: Istilah Covid-19, Riau Gunakan Aturan Lama
"Saat ini kita sedang memilah-milah data sesuai dengan Permenkes. Jadi tidak langsung data OTG masuk di kategori suspect, ada kriterianya," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Cimahi, Pratiwi, Rabu (15/7).
Sebetulnya, dalam bidang epidemiologi empat istilah itu bukanlah hal baru. Namun karena masyarakat belum paham, sehingga perlu penyesuaian dengan membuat kategori OTG, ODP, dan PDP.
"Bahasa itu sudah tidak asing lagi dalam epidemiologi. Tapi karena kita kadung memakai istilah ODP, PDP, dan OTG maka kita perlu persiapan. Rencananya penyesuaian ini selesai 25 Juli 2020," pungkasnya.