Home Kesehatan Istilah Covid-19, Riau Gunakan Aturan Lama

Istilah Covid-19, Riau Gunakan Aturan Lama

Pekanbaru, gatra.net - Kendati pemerintah melalui Menteri Kesehatan telah menetapkan penggantian istilah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) , Orang Dalam Pengawasan (ODP) dan Orang Tanpa Gejala (OTG), Dinas Kesehatan Provinsi Riau masih menerapkan istilah tersebut dalam penanggulangan COVID-19. 
 
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Mimi Yuliana Nazir, pihaknya masih menggunakan istilah tersebut. Namun kedepannya akan melakukan penyesuaian dengan aturan baru Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. 
 
"Nanti kami akan merincinya supaya besok lebih dalam lagi," sebutnya di Sekretariat Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Riau, Kamis (15/7). 
 
Adapun peraturan Menteri Kesehatan tersebut ditetapkan pada Selasa 14 Juli 2020. Dalam aturan tersebut istilah ODP berubah  menjadi kontak erat, PDP diganti menjadi kasus suspek, dan OTG menjadi kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik). Selain tiga istilah baru itu,  aturan  itu juga memuat istilah pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi, dan kematian.
 
Asal tahu saja, penggunaan istilah kasus suspek Covid-19 juga menggolongkan keluhan inspeksi saluran pernapasan akut (ISPA) sebagai bagian kasus suspek. Untuk diketahui, berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Riau pada September 2019 jumlah penderita ISPA di Riau mencapai 281.626 kasus. Artinya jika menggunakan aturan baru Menkes tersebut maka terdapat ratusan ribu kasus suspek Covid-19 di Provinsi Riau. 
 
Terkait hal ini Mimi memilih hemat bicara. Hanya saja dia memastikan bakal segera melakukan penyesuaian dengan aturan Menkes yang baru. 
 
Adapun total ODP Provinsi Riau pada Kamis (15/7) mencapai 84.767 jiwa. Dari jumlah tersebut sebanyak 80.940 jiwa telah selesai mengikuti proses pemantauan. Sedangkan jumlah PDP mencapai 2.365 jiwa, dimana 2.111 dinyatakan pulang dan sehat sedangkan 206 pasien dinyatakan meninggal. 
 
120