Home Politik Bos Birokrat Ikut Merapat

Bos Birokrat Ikut Merapat

Sekretaris Daerah Sukoharjo Agus Santosa kembali menjadi sorotan. Sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada Agus seakan tidak mempan. Kampanye untuk meraih jabatan tetap jalan.

Sanksi dari KASN kepada Agus terkait dengan pelanggaran netralitas sebagai ASN. Meski masif aktif sebagai birokrat, Agus muncul di sejumlah baliho bersama Etik Suryani. Selain itu, baliho sosialisasi dengan warna dasar merah ini juga mencantumka logo salah satu partai politik (parpol).

Etik Suryani sendiri merupakan istri dari bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya. Etik berharap bisa maju dalam Pilkada 2020 bersama Agus, untuk meneruskan kepemimpinan daerah dari suaminya.

Menyikapi munculnya baliho berbau unsur kampanye, membuat tokoh aktivis yang juga menjabat sebagai Sekjen Presidium Aktivitas Sukoharjo (PAS) Simon Purba angkat bicara. "Baliho ini saya nilai menambah kebisingan-kebisingan di ruang publik," terangnya saat ditemui di Bawaslu Sukoharjo, Selasa (14/7).

Diketahui beberapa bulan lalu, Agus Santosa dan tujuh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo telah mendapat sanksi dari KASN. Artinya rekomendasi KASN yang disampaikan sudah dilakukan oleh Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya.

"Persoalannya adalah kami tidak melihat itu secara utuh dilakukan. Karena sampai hari ini salah satu indikasi ketidaknetralan yang membuat lahirnya keputusan rekomendasi KASN adalah adanya baliho. Karena baliho itu menunjukkan ketidaknetralan dan sampai hari ini tidak dicabut," jelasnya.

Sehingga menurut Simon, dengan munculnya baliho tersebut, maka Bupati Sukoharjo disarankan agar memerintahkan anggotanya untuk mencabut.

Menanggapi laporan tersebut, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo Muladi Wibowo mengatakan, belum bisa memastikan siapa yang memasang baliho. "Tetapi memang di dalam salah satu dasar KASN memberikan rekomendasi adalah pernyataan AS (Agus Santosa) dalam kapasitas sebagai ASN membiarkan terhadap pemasangan alat peraga sosialisasi yang diduga menguntungkan dirinya. Jadi konstruksi hukumnya adalah pembiaran terhadap pemasangan, baik dilakukan oleh tim nya ataupun parpol yang mendukungnya," ucapnya.

Dilanjutkan Muladi, dengan adanya aduan itu, Bawaslu Sukoharjo telah menyampaikan surat secara resmi kepada KASN. “Dari jawaban surat itu, KASN tidak berwenang untuk memberikan rekomendasi secara langsung kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Kabupaten Sukoharjo untuk memerintahkan pembongkaran terkait baliho tersebut,” katanya.

Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya mempertanyakan indikator Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) dari Bawaslu yang menunjukkan bahwa Kabupaten Sukoharjo paling rawan se-Jawa Tengah. Pasalnya ia menilai jika Sukoharjo dalam keadaan yang relatif aman. "Kerawanan IKP ini masyarakat tahunya kerawanan pemilunya, dan akan jadi dampak yang luar biasa. Saya kira Bawaslu Sukoharjo tidak fair," kata Bupati Sukoharjo.

Bupati menyampaikan, parameter tersebut tidak sepenuhnya diyakini benar. Mengingat tidak ada data kongkritnya. Menurut bupati, kritikan yang dilontarkan ini bermaksud agar kondusifitas di Kabupaten Sukoharjo perlu dijaga.

"Apa yang dikaitkan-kaitkan tadi saya juga tidak sependapat, mudah-mudahan Bawaslu menindaklanjuti yang lebih santun. Kalau ada masalah disampaikan dulu ke desk Pilkada dirembuk baru diunggah ke media sosial," ujarnya.

Selain itu, Bupati Sukoharjo juga menyinggung soal rekomendasi sanksi untuk Sekda Sukoharjo oleh KASN yang diangggap tidak tepat. Muh Slamet

 

34