Home Hukum Awal Juli, Polda Bali Ungkap 7 Kasus Narkoba

Awal Juli, Polda Bali Ungkap 7 Kasus Narkoba

Denpasar, gatra.net - Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali berhasil mengungkap kasus narkoba sebanyak 7 kasus narkoba dengan 7 tersangka yang diungkap sejak 1 hingga 14 Juli 2020. 

"Jadi dalam pengungkapan kasus ini pada awal Juli diperoleh 7 kasus tindak lanjut narkoba telah diungkap Polda Bali, dengan jumlah tersangka 7 orang," kata Direktur Reserse Narkoanya ba Polda Bali Kombes Pol. Mochamad Khozin, di Mapolda Bali, Denpasar, Selasa, (14/7).

Khozin menjelaskan bahwa pelaku beragam ada yang hanya sebagai pengedar, pengguna, namun ada juga memanfaatkan jaringan operasi lokal, misalnya transaksi antar pulau, di wilayah RI atau jaringan internasional.

Adapun jumlah barang bukti terdiri dari, 112,27 gram sabu, 9,82 gram ganja, 1463 butir pil ekstasi. Barang bukti tersebut diperoleh dari 7 tersangka, 3 orang dikembalikan ke warga lokal Bali, 4 orang diterima dari luar Bali.

"Para tersangka ini dilakukan penahanan dan akan diproses lebih lanjut, guna dilakukan pengembangan dalam mengungkap jaringan narkotika yang lain," ucapnya.

Dia menambahkan, para tersangka dikenakan pasal 111 ayat (1), ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 112 ayat (1), ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

102