
Semarang, gatra.net - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah mewaspadai titik krusial tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih pilkada 2020 di 21 kabupaten/kota.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah (Jateng), Anik Sholihatun menyatakan, tahapan coklit daftar pemilih akan berlangsung mulai 15 Juli hingga 13 Agustus 2020.
Kegiatan coklit akan dilakukan di setiap tempat pemungutan suara (TPS) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). “Ada beberapa titik krusial dalam tahapan coklit daftar pemilih untuk pilkada yag perlu diwaspadai,” katanya di Semarang, Selasa (14/7).
Titik krusial itu lanjut Anik, antara lain petugas tidak melakukan coklit ke lapangan, daftar pemilih sementara (DPS) dan daftar pemilih tetap (DPT) tidak diumumkan oleh petugas. Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa/kelurahan tidak transparan dalam proses publikasi data pemilih, rapat pleno rekapitulasi data pemilih secara berjenjang tidak melibatkan peserta pemilihan.
Kemudian, lanjut Anik, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), tapi masih tercantum di daftar pemilih, hingga pemilih yang memenuhi syarat tapi belum masuk di dalam daftar pemilih.
“Bawaslu 21 kabupaten/kota akan melakukan pengawasan tahapan coklit ini untuk wujudkan kualitas daftar pemilih pilkada 2020 yang baik,” ujar Anik.
Lebih lanjut Anik menyatakan, berbagai strategi dalam pengawasan tahapan coklit yang dilakukan 21 Bawaslu kabupaten/kota dengan berkoordinasi dengan berbagai stakholder.
Bawaslu kabupaten/kota mendirikan posko untuk menerima laporan dan pengaduan data pemilih, melakukan publikasi dan penyebarluasan informasi pemutakhiran data pemilih kepada masyarakat. “Bawaslu menyusun pemetaan kerawanan data pemilih, misalnya kerawanan sisi kepadatan pemilih, daerah perbatasan, pemilih rentan, zona merah Covid-19, masalah perekaman KTP elektronik, dan lain-lain,” jelasnya.
Menurut Anik, pengawasan tahapan coklit daftar pemilih sangat penting guna memastikan warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih terdaftar dalam daftar pemilih untuk pilkada. Selain itu, memastikan pemilih hanya didaftar satu kali dalam daftar pemilih, dan memastikan penetapan daftar pemilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jajaran pengawas kecamatan dan desa/kelurahan akan melakukan pengawasan coklit. Warga juga bisa ikut terlibat aktif dalam pengecekan daftar pemilih,” ujar Anik.