
Sukoharjo, Gatra.com- Terduga teroris berinisial MJI yang ditangkap di tanah kosong di Dukuh Ngruki RT 05/RW 17 Desa Cemani, Kecamatan Grogol meninggal dunia di RSUP Dr Kariadi Semarang, Sabtu (11/7). MJI meninggal akibat dua luka tembak saat ditangkap Tim Densus 88 Antitetor Mabes Polri Jumat (10/7).
Sekretaris The Islamic Study and Action Center (ISAC) Solo sekaligus kuasa hukum keluarga MJI, Endro Sudarsono mengatakan, luka tembak tersebut berada di bagian paha dan perut.
"Keterangan dari seorang anggota Polri di rumah sakit ditemukan dua luka tembak pada bagian paha kanan dan perut pada tubuh Ikhsan," kata Endro, Minggu (12/7).
Endro menyampaikan, dari pihak rumah sakit sudah berupaya semaksimal mungkin dengan membersihkan sisa-sisa proyektil dengan melakukan operasi di UGD RSUP Dr Karyadi Semarang. Namun, ternyata nyawa MJI tidak bisa ditolong dan dinyatakan meninggal pada Sabtu (11/7) sekitar pukul 17.20 WIB.
"Nyawa (MJI) tidak tertolong. Surat penangkapan tidak diberikan. Saya justru diminta (polisi) tandatangan surat penangkapan dan surat itu tidak diberikan pada keluarga," ujarnya.
Menurut Endro, tembakan pada bagian perut tersebut kemungkinan yang membuat kematian pada MJI.
"Kami sudah konsultasi, bisa meminta investigasi kepada Komnasham atau DPR RI. Meskipun ini alasan UU, tetapi dengan melumpuhkan itu cukup," ucapnya.
Setahu keluarga, lanjut dia, MJI tidak berada dilokasi kejadian saat proses penangkapan oleh Tim Densus 88 Antiteror. Ia menegaskan mestinya tidak boleh ada tembakan yang mematikan saat akan menangkap seseorang.
"Harusnya (Densus 88) cukup berikan tembakan peringatan atau melumpuhkan, mengingat dia (Ikhsan) hanya membawa sepeda onthel atau sepeda angin dan tidak membawa benda membahayakan petugas," tutupnya.