Home Laporan Khusus Rawan Gugatan Audit Auditor Negara

Rawan Gugatan Audit Auditor Negara

Kerugian negara yang diperoleh dari hasil Audit BPK kerap digugat karena dianggap tidak independen. Belum ada pengawasan BPK dalam menentukan kerugian negara. 


Benny Tjokrosaputro (Bentjok) beberapa kali menyerang profesionalitas dan indepedensi Badan Pemeriksa Keuangan. Pertama, Bentjok, terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang PT Asuransi Jiwasraya, menggugat hasil audit BPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, medio April lalu. Bentjok menolak hasil audit BPK yang menyebutkan bahwa kerugian Jiwasraya lebih dari Rp10 triliun.

Dalam gugatan bernomor 199/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst. itu, Bentjok menyatakan bahwa BPK lalai menjalankan tugas dan kewenangannya. “Sehingga secara sah telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) terhadap penggugat," kata Bob Hasan, kuasa hukum Bentjok, membacakan isi gugatan.

Terbaru, Bentjok menyebutkan, kalau Ketua BPK Agung Firman Sampurna dan Wakil Ketua BPK, Agus Joko Pramono, sengaja menutupi keterlibatan perusahaan-perusahaan Bakrie dalam kasus Jiwasraya. Bentjok menduga, penyebabnya karena Agung dan Agus memiliki asosiasi dengan Bakrie. Yaitu, ketiganya terafiliasi dengan Partai Golkar.

Agung, misalnya, merupakan anak dari politisi senior Partai Golkar, Kahar Muzakir. Agus Joko Pramono adalah anggota BPK yang dua kali didukung Fraksi Partai Golkar dalam proses seleksi di DPR. Sementara itu, perusahaan Bakrie Group, dimiliki oleh Aburizal Bakrie, Ketua Dewan Pembina Partai Golkar. “Ketua dan Wakil Ketua BPK kroninya Bakrie. Memang mereka, yang menutupi,” kata Bentjok.

Dari data rincian kepemilikan saham dan reksadana Jiwasraya, 10 perusahaan Bakrie menguasai 70,79% dari seluruh portofolio investasi Jiwasraya di pasar saham, per Februari 2020. Dengan total nilai saham Jiwasraya di perusahaan bakrie hampir menyentuh Rp1 triliun.

Menurut Agung Firman, audit perhitungan kerugian negara (PKN) diajukan oleh penegak hukum kepada BPK. PKN dapat dilakukan asal proses hukum sudah di tahap penyidikan dan penetapan tersangka. “Kejaksaan menetapkan tersangka, ada konstruksinya, gelar perkara, baru kemudian dihitung PKN-nya,” katanya dalam konferensi pers, seperti dilaporkan Qonita Azzahra dari Gatra.

Agung mengatakan, pihaknya dan Kejagung tadinya tidak hanya membuat laporan PKN melainkan juga berencana menghitung kerugian perekonomian negara akibat dampak sistemik Jiwasraya. Hanya saja, sambungnya, setelah pertimbangan secara cermat, BPK dan Kejagung hanya menetapkan PKN. “Jadi enggak ada istilah kami melindungi. Gimana ceritanya melindungi [Bakrie],” katanya.

Bukan hanya Bentjok yang pernah menggugat hasil audit BPK. Buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Sjamsul Nursalim, juga pernah menggugat BPK pada Februari tahun lalu. Gugatan bernomor 144/Pdt.G/2019/PN Tng itu menyebutkan, laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK tidak sah.

Gugatan ini mengacu pada Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Surat Keterangan Lunas kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali perusahaan BDNI pada 2004. “Sehubungan dengan Pemenuhan Kewajiban Penyerahan Aset oleh Obligor BLBI kepada BPPN Nomor 12/LHP/XXI/08/2017 tanggal 25 Agustus 2017" tidak sah, cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” demikian bunyi petitum gugatan.

Ketua BPK, Agung Firman, mengakui jika lembaganya sering digugat baik secara perdata maupun di kamar tata usaha negara (TUN). Selama 2016 sampai akhir 2019 saja, sudah ada 26 gugatan terhadap BPK yang terdiri dari 18 gugatan perdata dan delapan gugatan TUN.

Meski demikian secara regulasi, keputusan BPK RI bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum mengikat. "Karena apa yang kami lakukan sebagai lembaga negara yang hasil keputusannya final dan sebenarnya bukan subjek yang bisa digugat," katanya.

Menurut praktisi hukum Alvin Lim, audit BPK kerap digugat karena beberapa pihak banyak meragukan hasil pemeriksaan BPK. Apalagi, sampai saat ini, pengawasan terhadap penentuan kerugian negara, belum ada. “Karena ada dugaan konflik kepentingan atau dugaan pesanan lawan politik,” katanya kepada Gatra.

Pengacara dari LQ Indonesia Law Firm itu mengatakan, hasil pemeriksaan BPK berkaitan dengan potensi kerugian negara. Sementara itu, jika ada kerugian negara, maka dapat dipidanakan. “Jadi kalau tidak ada kerugian maka bukan pidana,” ia mengungkapkan.

 

Hendry Roris Sianturi

--------------g --------------