
Karanganyar, gatra.net - Sinkronisasi program pemerintah pusat dan daerah menentukan percepatan pembangunan hunian tahun 2020-2024. Selain sinkronisasi itu, terdapat aneka penghambat menghadang namun ada pula potensi yang bisa dikembangkan.
Hal itu dibahas dalam rapat sinkronisasi program pusat dan daerah tahun anggaran 2020 yang yang diinisiasi Balai Pelaksanaan Penyediaan Perumahan Jawa III Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Alana Hotel Colomadu, Rabu (8/7).
Rapat tersebut diikuti utusan dari 29 kabupaten/kota di Jateng dan 5 kabupaten/kota di DIY secara online dan 11 kabupaten/kota di Jateng secara offline. Selain itu, kegatan itu mengundang narasumber Kasubdit Strategi Program dan Penganggaran Direktorat Perencanaan Penyediaan Perumahan, Roem Indraningsih.
"Tantangan kita di lima tahun ini adalah keterpaduan penanganan dan sinkronisasi pusat ke daerah. Kiranya perencanaan dapat singkron. Usulan kabupaten, kota dan provinsi harus sejalan dengan kebijakan strategis pemerintah pusat," kata Roem Indraningsih melalui sarana daring di hadapan peserta rapat.
Satuan tugas dituntut memberi solusi hunian terintegrasi, dimana saat ini muncul segmentasi penghuni kaum milenial berciri khas tanpa berbatas ruang. Kemudian, penyediaan hunian bagi TNI, Polri, ASN yang belum terpenuhi.
Selain itu muncul pula segmentasi perumahan komunitas dan kelompok. Ia menyadari hunian merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Dalam memenuhinya, pemerintah terbentur keterbatasan anggaran. Pihaknya tengah mempertimbangkan sumber pembiayaan dari Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
"Kebutuhan perumahan itu multisektor dan multikompleka. Kami terus mencari skema terbaik. Termasuk dengan KPBU, memanfaatkan teknologi dan inovasi perumahan yang diteliti balitbang maupun swasta," katanya.
Hambatan lain berupa keterbatasan lahan, ketidaktersediaan data dan sistem belum optimal. Namun juga memiliki potensi seperti pemberdayaan masyarakat dan kerjasama dengan pengembang perumahan.
"Mari bersama-sama mendorong pengembang menyukseskan program sejuta rumah. Terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah," katanya.
Sekda Pemkab Karanganyar, Sutarno mengatakan kebijakan daerah mengikuti panduan pemerintah pusat di berbagai sektor. Terkait perumahan rakyat, tugas itu diampu DPUPR dan Baperlitbang.
"Kawasan permukiman diatur sesuai Perda tata ruang yang juga mengikuti tata ruang nasional dan provinsi," katanya.