Home Politik Tetap Gatal Meski Jargon Netral

Tetap Gatal Meski Jargon Netral

Jargon netral dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) selalu digaungkan aparatur sipil negara (ASN). Sayangnya, masih banyak celah untuk tetap bermain dengan para kandidat demi mengejar pangkat yang lebih tinggi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang Gunawan Wibisono dilantik sebagai ketua Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) periode 2020-2025 di daerah setempat, Selasa (7/7). Ketua Korpri Jawa Tengah Sujarwanto Dwiatmoko saat melantik dan mengukuhkan pengurus, miminta para anggotanya untuk bersikap netral dalam Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.

Beberapa waktu lalu, Gunawan Wibosono mendapat sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Surat dari KASN bernomor: R-1694/KASN/6/2020 perihal Rekomendasi atas Pelanggaran Netralitas ASN atas nama Gunawan Wibisono yang ditujukan kepada Bupati Semarang, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, tertanggal 12 Juni 2020.

Dalam surat itu, Bupati Semarang diminta menjatuhkan sanksi administratif Gunawan terkait dengan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada Kabupaten Semarang. Selain memberikan sanksi administratif, KASN juga merkomendasikan bupati semarang agar memerintahkan kepada sekda untuk melaksanakan cuti di luar tanggungan negara.

Sanksi itu tak lepas dari munculnya baliho bergambar pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, Bintang Narsasi Mundjirin - Gunawan Wibisono. Baliho sosialisasi yang menyertakan logo PPP, PKS, Partai Golkar, Gerindra, PAN dan logo Partai Nasdem tersebut banyak terpasang di berbagai sudut jalan di Kabupaten Semarang. Bintang Narsasi sendiri adalah istri dari bupati Semarang Mundjirin.

Dalam pelantikan itu, Sujarwanto menyatakan, Korpri memiliki tugas mengawal proses demokrasi itu berjalan baik agar tingkat partisipasi masyarakat dapat meningkat. “Netralitas PNS itu harus dan tidak ada yang mencla mencle,” katanya.

Sujarwanto menambahkan, pengurus baru harus segera melakukan konsolidasi menghadapi tuntutan masyarakat yang semakin berat. Sebagai organisasi yang menaungi PNS dan PPPK, Korpri harus dibangun berlandaskan azas netralitas, demokratis dan profesional.

Para pengurus dan anggota diimbau tidak melakukan tindakan yang merugikan Korpri sebagai sebuah organisasi yang solid, netral dan profesional. “Jangan (ada anggota Korpri yang) menjadi duri dalam organisasi,” tegasnya.

Selain konsolidasi internal, Sujarwanto juga mengharapkan para pengurus merumuskan program kerja penanggulangan dampak Covid-19 di sektor kesehatan dan ekonomi.

Bupati Semarang Mundjirin yang hadir membuka rapat kerja usai pengukuhan pengurus meminta Korpri dapat berkembang lebih baik dan mandiri. “Sebagai abdi negara, anggota Korpri harus melayani publik dan menjalankan tugas pemerintahan dengan baik,” ujarnya.

Ketua Korpri Kabupaten Semarang GunawanWibisono menegaskan akan meningkatkan profesionalisme, integritas dan kesejahteraan para anggota.

Sanksi KASN kepada Gunawan tak lepas dari tindakan yang diambil dari Bawaslu Kabupaten Semarang. Bawaslu menyimpulkan adanya alat peraga sosialisasi yang memuat foto Gunawan Wibisono telah terpenuhi unsur pelanggaran Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

“Sehingga, selanjutnya Bawaslu Kabupaten Semarang meneruskan rekomendasi Kepada KASN untuk di tindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Semarang Agus Riyanto. Muh Slamet

 

21