
Kendal, gatra.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal saat ini tengah melaksanakan tahapan lanjutan Pilkada Serentak Tahun 2020, yaitu proses pencocokan dan penelitian (coklit) dan penyusunan data pemilih. Proses coklit data pemilih tersebut akan dilakukan oleh Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) yang mulai aktif bekerja pada 15 Juli 2020- 13 Agustus 2020 mendatang.
"Untuk tahapan Pilkada Lanjutan Tahun 2020 di Kabapaten Kendal, saat ini adalah untuk proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Tahapan ini, hampir sama dengan daerah lainnya yang juga menggelar Pilkada Serentak," kata Ketua KPU Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria, Senin (6/7).
Tahapan lanjutan Pilkada Tahun 2020 ini, lanjut dia, sempat tertunda dari KPU Pusat sebelumnya. Untuk Kendal sendiri saat ini segera akan membentuk PPDP guna bisa melaksanakan proses coklit data pemilih sesuai jadwal.
"KPU Kendal sudah melantik Panitia pemungutan suara (PPS) sehingga tinggal menetapkan masa kerja. Karena di Kendal tidak ada calon perseorangan maka tidak ada proses verifikasi syarat dukungan calon perseorangan," ujarnya.
Dalam seluruh tahapan Pilkada yang ada nantinya selama Pandemi, harus mengikuti protokol kesehatan Covid-19. Sehingga semua petugas, PPK, PPS, PPDP dan KPPS dilengkapi alat pelindung diri ( APD). Memakai masker, hand sanitizer, sarung tangan dan lainnya, dengan mengikuti protokol kesehatan Covid-19.
"Begitu juga saat petugas melakukan untuk pendataan ke rumah warga. Selain dilengkapi APD, petugas diminta melakukan tatap muka bisa jaga jarak," tuturnya.
Hal tersebut, kata dia sesuai dengan anjuran pemerintah dan KPU RI untuk menghadapi di masa pandemi Covid-19. Yang mana KPU RI juga telah mengeluarkan standar protokol pencegahan Covid-19 di setiap tahapan Pilkada.
"Dimana seluruh petugas yang ada dibekali dengan APD untuk melaksanakan setiap tahapan. Sehingga diharapkan masyarakat juga dapat menyambut positif dengan dilanjutkannya tahapan Pilkada tahun 2020 ini," katanya.