Home Laporan Khusus Dalam Permendikbud Usia Tidak Menjadi Syarat Seleksi Utama

Dalam Permendikbud Usia Tidak Menjadi Syarat Seleksi Utama

Chatarina Muliana Girsang

Pelaksana Tugas Irjen Kemendikbud

Dalam Permendikbud, Usia Tidak Menjadi Syarat Seleksi Utama

Polemik syarat usia dalam penerimaan siswa baru di DKI Jakarta menjadi sorotan. Kemendikbud berharap agar segera ada solusi terbaik. Opsi menambah kuota jadi pilihan?

**

Polemik penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta terus menggelinding. Persoalannya, banyak orang tua murid yang mendaftarkan anaknya melalui jalur zonasi terjegal karena usia, bukan karena jarak. Hal ini memicu aksi unjuk rasa.

Banyak yang menilai petunjuk teknis (juknis) penyelenggaraan PPDB DKI Jakarta tidak sesuai dengan acuan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, lantaran syarat usia menjadi utama. Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud, Chatarina Muliana Girsang, menjelaskan bahwa sistem zonasi ada, karena semangatnya memakai filosofi pemerataan akses. Menurutnya, persyaratan umur sebenarnya sudah diatur dalam beberapa ketentuan, seperti di Undang-Undang Sisdiknas Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010.

Meski demikian, persyaratan umur juga tidak menjadi syarat utama. Di sela kesibukannya, pada Selasa lalu Chatarina menyempatkan diri untuk menjelaskan perihal polemik yang terjadi ini kepada Wartawan GATRA, Ucha Julistian Mone. Berikut petikannya:

 

Bagaimana latar belakang usia menjadi kriteria dalam penerimaan siswa baru?

Kalau umur, kan itu juga diatur dalam Undang-Undang Sisdiknas Tahun 2003, juga turunannya dari PP nomor 17 Tahun 2010. Jadi, memang Permen itu tidak boleh bertentangan dengan regulasi di atasnya. Kami juga memahami, tentu ada pertimbangan anak itu, dengan jenjang umur harus sesuai dengan perkembangan di usianya.

Kalau untuk masuk PPDB, usia itu memang tidak kami jadikan syarat seleksi utama, kecuali untuk zonasi bangku atau kuota terakhir, dilihat yang jaraknya lebih jauh. Sebetulnya, usia itu harusnya enggak menjadi problem, karena syarat usia ini juga sebelumnya ada di Permendikbud sejak 2017. Mungkin yang jadi problem, ketika usia itu menjadi syarat awal atau ditaruh di syarat pertama oleh DKI.

 

Di Permendikbud, soal syarat usia sudah jelas?

Di Permendikbud 44 Tahun 2019, khusus untuk jalur zonasi kuota yang terakhir itulah yang menggunakan umur. Jadi seleksi umur itu pilihan terakhir, bukan utama, karena batasan umur tadi itu, kan diatur dari Undang-Undang dan PP 17 Tahun 2010 tadi.

 

Karena syarat ini, di DKI Jakarta banyak calon siswa baru tidak mendapat sekolah. Bagaimana solusinya?

Itu sudah disampaikan juga oleh Pak Sutanto (Sesditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud) saat bertemu dengan perwakilan orang tua kemarin. Usulan kami juga menambah kursi atau kuota penerimaan PPDB melalui rombongan belajar atau penambahan ruang kelas, juga memanfaatkan sekolah swasta, dengan Kemendikbud memberikan dukungan terhadap siswa melalui KJP (Kartu Jakarta Pintar).

 

Mengapa di Permendikbud tidak ditetapkan penentuan jarak zonasi dengan aplikasi peta agar transparan?

Jadi, sejak dikeluarkannya Permendikbud 17 Tahun 2017 tentang PPDB, hal teknis seperti itu kami serahkan ke pemerintah daerah, karena mereka yang lebih paham kondisi geografis dan wilayah penyebaran penduduknya, serta kondisi penyebaran keberadaan sekolah yang ada. Mungkin yang menjadi polemik dari gaduhnya penyelenggaraan PPDB ini adalah masalah sosialisasi. Nah, seperti yang disampaikan sebelumnya, Kemendikbud menyoroti juknis PPDB yang dinilai telat untuk disosialisasikan.

 

Bagaimana pengawasan dari Kemendikbud terkait hal itu?

Walaupun secara substansi masih ada daerah yang juknisnya berbeda dan tidak lengkap memuat syarat, sebagaimana dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, kalau kami, terhadap hal itu, kami sudah minta jika masih ada waktu, mohon segera melakukan penyesuaian, sehingga PPDB tidak menimbulkan kegaduhan. Karena saat ini sendiri, kita semua masih fokus penanggulangan Covid-19.