
Pekanbaru, gatra.net -- Komunikasi antar partai dalam melakukan penjaringan calon kepala daerah (cakada) di Riau, tidak akan terganggu oleh isu penolakan rancangan undang-undang (RUU) haluan ideologi pancasila (HIP). Hal itu diungkapkan Ketua DPW PKB Riau, Abdul Wahid.
Menurut Wahid, meskipun isu RUU HIP telah menjadi sorotan khalayak, hal tersebut bukan pertimbangan utama dalam membangun komunikasi antar partai. "Karena itu dua hal yang berbeda, antara penjaringan di level lokal dengan pembahasan RUU di level nasional," ungkapnya kepada gatra.net, Senin (29/6).
Wahid membenarkan kritikan terhadap RUU tersebut juga diutarakan kalangan Nahdatul Ulama (NU), yang selama ini dianggap sebagai basis utama suara PKB untuk setiap pemilu. Namun, menurutnya dalam penjaringan cakada, dinamika politik lokal lebih mempengaruhi proses penjaringan. "Tapi kita tetap memperhatikan aspirasi NU sebagai roh perjuangan terhadap kepentingan rakyat," tekannya.
Sebagaimana diketahui, RUU HIP telah mengarahkan perhatian publik kepada PDI Perjuangan. Partai besutan Megawati tersebut ditenggarai berada di balik munculnya RUU yang banyak menuai kecaman ormas Islam tersebut.
Belakangan, PDI P mengusulkan perubahan nama RUU itu menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP). Adapun RUU HIP menuai sorotan lantaran sejumlah hal, diantaranya: RUU tersebut tidak menjadikan TAP MPRS No. XXV tahun 1966 tentang Pelarangan Partai Komunis Indonesia dan Ajaran Komunisme, Marxisme, Leninisme sebagai peraturan konsideran.
Selain itu dalam RUU HIP juga terdapat pasal tentang Trisila dan Ekasila. Kelompok pengkritik menilai keberadaan pasal ini mengkerdilkan Pancasila.
Sebelumnya pengamat komunikasi politik, Aidil Haris, mengatakan pemberitaan RUU HIP bila terus berlanjut, dapat mempersulit kemenangan PDI P pada pilkada serentak 2020, khususnya di daerah yang secara kultural bukan menjadi basis Partai Banteng.