
Jakarta, gatra.net - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi memberikan sanksi administratif kepada pengelola Dwisari Waterpark, karena melanggar salah satu pemanfaatan ruang. Pengelola saat ini akan dilaksanakan pengenaan sanksi administratif bidang penataan ruang berupa pembongkaran pada bangunan Dwi Sari Waterpark di tepi Sungai Cibeet.
Disampaikan Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil, Pembongkaran dilakukan secara mandiri oleh pemilik bangunan dengan berdasarkan pada kajian yang dilakukan oleh Tim Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah yang bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, Kantor
Pertanahan Kabupaten Bekasi, dan Polres Metro Bekasi, yang mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi tahun 2011-2031.
"Salah satu pelanggaran pemanfaatan ruang yang terjadi, yang saat ini akan dilaksanakan
pengenaan sanksi administratif bidang penataan ruang berupa pembongkaran pada bangunan Dwi Sari Waterpark di tepi Sungai Cibeet, Kabupaten Bekasi yang merupakan bagian dari Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur)," Kata Sofyan dalam keterangannya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (25/6).
Berdasarkan kajian yang dilakukan pihaknya, Sofyan menjelaskan bahwa sheetpile sebanyak 243 batang yang berada di badan Sungai Cibeet, struktur beton Dwi Sari Waterpark, struktur beton Dwisari Waterpark seluas kurang lebih 945 m2, berada pada sempadan sungai yang memiliki fungsi sebagai kawasan lindung dan beberapa fasilitas waterpark seperti kolam renang, seluncuran, bangunan 2 lantai, serta adanya pematang lahan seluas kurang lebih 4.122 m2 berada pada kawasan yang ditetapkan sebagai pertanian.
"Diharapkan dengan adanya pembongkaran terhadap Dwisari Waterpark ini merupakan contoh tindakan administratif yang dapat dikenakan kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran bidang penataan ruang, serta dengan dukungan seluruh masyarakat dan stakeholder diharapkan dapat meminimalisasi tingkat pelanggaran pemanfaatan ruang untuk menuju Indonesia yang lebih tertib," terang Sofyan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah, Budi Situmorang, letak sheet pile yang dipadang oleh pengelola Dwi Sari Waterpark ditengah sungai, mungkin dimaksudkan untuk mengamankan bangunan dari lokasi tersebut. Sayangnya, justru hal itu salah karena sungai dan badan air adalah milik negara. Sehingga, pihaknya pun bekerjasama dengan Kementerian PUPR telah membuat sebuah solusi yang baik untuk lokasi tersebut.
"Mungkin untuk mengamankan dia buat ditengah. Nah makanya itu yang tadi dibilang pak Menteri [ATR/BPN], nanti diatur lagi oleh Pak Menteri PUPR, ada teknologi untuk mrngarahkan air agar lebih aman dan menyelamatkan masyarakat," pungkasnya.