
Medan, gatra.net – Pengajuan pengunduran diri Japorman Saragih dari jabatan ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) disetujui Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP. Terhitung sejak akhir Juni 2020, Japorman tidak lagi menjabat sebagai pimpinan partai banteng moncong putih tersebut di Sumut.
Japorman menuturkan bahwa permohonan pengunduran diri telah diajukan sejak januari 2020. Namun disetujui setelah Juni 2020. Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PDIP Sumut diberikan kepada Djarot Saiful Hidayat.
Baca Juga: Gubernur Sumut Ancam Ganti Eselon Dua Yang Tidak Berubah
"Melalui rapat DPD ini saya menyampaikan rasa syukur bahwa akhirnya DPP Partai mengabulkan permohonan pengunduran diri saya sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, terhitung sejak akhir Juni 2020 ini saya tidak lagi bertindak sebagai Ketua DPD" kata Japorman, Kamis (25/6).
Persetujuan pengunduran diri Japorman diinformasikan langsung oleh Sekjend DPP PDIP, Hasto Kristianto kepada Japorman melalui jaringan seluler. Japorman mengatakan bahwa pengunduran dirinya disebabkan faktor ingin lebih dekat bersama keluarga, kesehatan dan fokus mengurusi usaha
"Kalau saya tidak mundur tidak ada kesempatan untuk berlama-lama bersama keluarga. Selama ini sering saya tinggal untuk urusan politk. Faktor kesehatan juga menjadi alasan saya dan ingin fokus mengurusi usaha saya yang lama terbengkalai, karena itulah saya bermohon kepada Ibu ketua umum mundur," tambahnya.
Baca Juga: Wacana Kenormalan Baru di Sumut Harus Dikaji Serius
Selama memimpin PDI Perjuangan di Sumut, Japorman Saragih telah memenangkan berbagai Pilkada di Sumut, menang Pemilu legislatif dan Pilpres tahun 2019. Serta membangun kantor partai yang cukup megah di Sumut yang saat ini menjadi Kantor DPD PDIP Sumut di Jalan Jamin Ginting Medan
Informasi yang dhimpun menyebutkan bahwa pihak DPP PDIP sempat menunda pengunduran diri Japorman Saragih karena selama kepemimpinan Japorman Saragih PDI Perjuangan terus mengalami kemajuan dan trend positif.