Home Hukum Kejati Jateng Tangkap Buronan Terpidana Human Trafficking

Kejati Jateng Tangkap Buronan Terpidana Human Trafficking

Semarang,gatra.net - Tim intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah bersama tim intel Kejati NTT berhasil meringkus buronan kasus perdagangan orang (Human Trafficking ) Yusak Sabekti Gunanto, Rabu (24/6) malam.
 
Asisten Intelijen Kejati Jateng Emilwan Ridwan mengatakan, tersangka sebenarnya merupakan buronan dari Kejari NTT yang sempat keluar dari tahanan lantaran masa penahanannya habis. 
 
"Setelah buron selama 2 tahun pasca  dijatuhkannya putusan terhadap terpidana oleh Mahkamah Agung RI, kami berhasil menangkapnya di sekitar Pom Bensin Gombel, Kota Semarang," ujarnya dalam gelar perkara di Kejari Semarang.
 
Emilwan menjelaskan, dalam kasus ini, Yusak terbukti melanggar Pasal 4 jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
 
"Terpidana telah dinyatakan bersalah dan dihukum dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp120 juta subsider 3 bulan kurungan," tegasnya.
 
Lebih lanjut, kata Emilwan, pasca dilakukan penangkapan, terpidana Yusak langsung dilakukan pemeriksaan oleh tim jaksa penuntut umum dari Kejari Kupang. 
 
"Terpidana juga sudah dilakukan pemeriksaan rapid tes sesuai dengan protokol kesehatan. Dan saat ini dititipkan di Rutan Polrestabes Semarang," tandasnya.
313