
Medan, gatra.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) menyarankan agar pelaksanaan kenormalan baru di kabupaten kota dengan status zona merah ditunda.
Saran tersebut diungkapkan oleh Abdul Rahim saat paparan reses II dalam paripurna di DPRD Sumut, Selasa (23/6). Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mengatakan bahwa menghadapi kenormalan baru harus lebih cermat.
Baca Juga: Ribuan Masyarakat Nias di Medan Belum Dibantu
“Seperti yang kita ketahui bahwa covid 19 berdampak sangat besar kepada masyarakat. Baik dari bidang kesehatan, pendidikan dan perekonomian. Hal ini perlu diperhatikan khusus bagi kita semua. Grafik covid 19 di Sumut di zona merah, terus peningkatan belum ada tanda-tanda melandai,” terangnya.
Hal itu menurut Abdul Rahim menjadi dilema. Karena disatu sisi ingin memutus mata rantai dengan pembatasan masyarakat. Namun pembatasan berdampak pada perekonomian Sumut secara menyeluruh.
Baca Juga: Budieli Laia: Pansus Covid 19 DPRD Sumut Tidak Serius
Langkah antisipasi harus diambil oleh pemerintah. Pihaknya menyarankan agar pelaksanaan kenormalan baru tetap mengedepankan keselamatan masyarakat. “Oleh karena itu, kami menyarankan agar pelaksanaan kenormalan baru tidak dilakukan di zona merah,” katanya.
Sementara untuk penerapan kenormalan baru di Sumut untuk zona hijau dan kuning maka harus menggunakan standar yang ditetapkan oleh WHO. “Sebelum diberlakukan harus dipenuhi segala ketentuan yang ditetapkan,” jelasnya.
Baca Juga: Positif Corona di Sumut Naik Karena Antri Spesimen
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah mengatakan bahwa keputusan kenormalan baru bukan hanya ada pada pemerintah provinsi. “Nanti kita menunggu masukan dari kabupaten kota dari zona merah, kuning, hijau,” jelasnya.
Kenormalan baru itu akan diberlakukan sesuai kondisi daerah. Karena itu kabupaten kota akan memberikan masukan. Contohnya bidang pendidikan maka akan dibahas bersama dengan kabupaten kota yang akan menerapkannya.
Baca Juga: Pansus Pertanyakan Kenaikan Corona di Sumut
“Mengacu pada nasional, pelaksanaan disesuaikan dengan kondisi daerah. Karena sudah ada standar kenormalan baru sudah ada. Saat ini belum menyeluruh dari daerah dan masih akan dibahas,” katanya.