Tahapan Pilkada 2020 sudah dimulai 15 Juni. Langkah awal KPU untuk konsisten menggelar pesta demokrasi di daerah secara serentak pada Desember nanti. Setiap tahapan akan dilengkapi dengan prosedur kesehatan ketat. Dibayangi potensi degradasi kualitas penyelenggaraan hingga menurunnya tingkat partisipasi.
Berpakaian batik dipadu dengan sarung tangan serta masker, sekitar 300 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari 126 kelurahan di Kota Bandar Lampung dilantik dan diaktifkan kembali, Senin lalu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung juga mengaktifkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 20 kecamatan yang juga sempat beku karena Covid-19.
Selanjutnya, sesuai syarat utama persiapan pilkada lanjutan, Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedy Triadi, mengatakan pihaknya akan melakukan rapid test bagi penyelenggara pemilu mulai dari KPU, PPK, PPS, PPDP, juga KPPS di kecamatan atau puskesmas wilayah masing-masing. "Sebelum tahapan dimulai, penyelenggara melakukan rapid test. Di KPU Kota Bandar Lampung, tahapan yang paling dekat akan dilakukan verifikasi faktual calon perseorangan," ujar Dedy kepada Gatra.
Di Semarang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng) mengaktifkan lagi sebanyak 6.245 orang pengawas ad hoc guna mengawal tahapan pilkada serantak 2020. Koordinator Divisi Organisasi Bawaslu Jawa Tengah (Jateng), Gugus Risdaryanto, menyatakan bahwa pengaktifan pengawas ini menyusul dimulainya kembali tahapan lanjutan pilkada serentak. “Setelah sempat dinonaktifkan, maka 6.245 orang pengawas se-Jateng mulai 14 Juni 2020 aktif bekerja lagi,” katanya dalam diskusi melalui akun YouTube Humas Bawaslu Jateng di Semarang, Selasa lalu.
Dalam menjalankan tugas di tengah pandemi Covid-19, maka seluruh pengawas akan dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) agar terhindar dari virus. “Para pengawas juga harus menaati protokol kesehatan ketat seperti memakai masker dan menjaga jarak untuk mencegah terpapar Covid-19,” katanya.
***
Tahapan pemilihan lanjutan Pilkada 2020 dilaksanakan mulai Senin, 15 Juni 2020, sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun yang diundangkan pada 12 Juni 2020. KPU melakukan perubahan jadwal tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan yang awalnya dijadwalkan mulai dilaksanakan pada 18 Juni 2020, tetapi diundur menjadi 24 Juni 2020. KPU juga mengundurkan jadwal penyerahan data pemilih tambahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada KPU dari yang semula tanggal 15 Juni 2020 menjadi 18 Juni 2020.
Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan bahwa KPU telah siap atas amanat pemerintah untuk melaksanakan pilkada pada Desember 2020 mendatang. KPU juga telah merancang berbagai prasyarat teknis untuk bisa menjalankan aktivitas pilkada di tengah pandemi.
Ada beberapa tahapan yang dimungkinkan agar dilaksanakan secara daring. Tahapan seperti verifikasi, kampanye, dan rekapitulasi besar kemungkinan akan dilaksanakan secara daring. Petugas verifikasi, kata Arief, akan berkoordinasi melalui daring dan mengoptimalkan fungsi Sistem Informasi Pencalonan Pemilu (Silon). "Kita juga sedang mempertimbangkan apakah nanti pada saat pencalonan mereka masih diperkenankan datang, yang biasanya bawa pasukan cukup banyak. Kemungkinan tidak akan kita izinkan lagi,” ujar Arief kepada M. Almer Sidqi dari Gatra, Ahad malam lalu.
Dalam hal ini, KPU juga meminta pemerintah agar bisa memenuhi prasyarat yang diajukan KPU. Arief juga mendorong agar ketersediaan barang dan anggaran ada dalam jumlah yang telah dianggarkan, dan tepat waktu. "Kalau salah satu saja tidak terpenuhi tentu berat bagi kami," ujarnya.
Pendek kata, pilkada kali ini berbeda karena dilaksanakan di tengah-tengah bencana wabah, dan berbagai prasyarat teknis harus terpenuhi untuk meminimalisir penyebaran virus. Sementara itu, tidak ada perubahan terkait regulasi, prosedur, dan tahapan. "Hal-hal baru yang kita atur semata-mata bagaimana tata cara melaksanakan Pilkada di tengah pandemi," ucap Arief.
Dicontohkannya, KPU tidak melarang aktivitas kampanye meskipun aktivitas tersebut dibatasi. Penyebaran dan pemasangan bahan kampanye kepada publik dapat dilaksanakan, misalnya, tetapi dalam jumlah terbatas. KPU juga mendorong agar kampanye bisa dilaksanakan melalui metode media sosial dan webinar.
Bagaimanapun, Arief melanjukan, UU memberikan wewenang untuk aktivitas kampanye, dan KPU tidak bisa menghapus apa yang sudah diatur di dalam UU. KPU hanya berwenang untuk mengatur tata caranya. Jika kampanye memang terpaksa dilaksanakan tatap muka maka, kata Arief, KPU berkewajiban menjaga bahwa protokol kesehatan berjalan maksimal dengan menetapkan aturan dengan hanya menggunakan setengah dari kapasitas maksimal di suatu tempat.
***
Pelaksanaan pilkada serentak kali ini akan menjadi pilkada pertama di Indonesia yang dilakukan saat pandemi. Ketua Bawaslu, Abhan, mencatat ada beberapa potensi masalah yang bisa muncul. Masalah itu adalah ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat, degradasi kualitas penyelenggaraan tahapan, kendala penegakan hukum pemilihan, kendala anggaran, dan partisipasi yang menurun.
“Ini waktunya mepet sekali, karena tanggal 24 [Juni] sudah bekerja untuk verfak (verifikasi faktual) dukungan perseorangan. Dan di bulan Juli juga sudah langsung kerja untuk mutarlih (pemutakhiran data pemilih),” ucap Abhan pada Erlina Fury Santika dari Gatra.
Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, mengatakan pilkada yang akan digelar di 270 daerah itu tak bisa dilaksanakan terburu-buru. Selain ada banyak hal yang harus dipersiapkan, tahapan pelaksanaan pilkada di tengah pandemi juga menjadi rumit. "Saya dengar dari Ketua KPU ada sekitar 300 lebih orang penyelenggara ad hoc yang sudah terverifikasi, menolak untuk kemudian tetap bekerja sebagai penyelenggara," ungkap Fadli pada Dwi Reka Barokah dari Gatra.
Sementara itu, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (FORMAPPI) Lucius Karus mengatakan bahwa pilkada yang akan dilaksanakan ini harus diisi oleh penyelenggara yang kuat secara organisatoris, kelembagaan, dan kredibilitas, yang ditopang oleh aturan yang detail. "Sulit membayangkan jika KPU hanya copas (copy-paste) berdasarkan protokol jaga jarak yang ditetapkan tim gugus yang kemudian dimasukkan ke dalam peraturan KPU begitu saja," kata Lucius.
Para penyelenggara, dalam hal ini KPU dan Bawaslu, harus bisa membayangkan bagaimana proses pelaksanaan ini yang kemudian diterjemahkan ke dalam aturan-aturan yang detail demi menghindari multitafsir. "Jika aturannya kabur, maka ruang untuk penyalahgunaan dan penyimpangan semakin leluasa. Saya membayangkan bagaimana rumitnya mekanisme kampanye dijalani sementara masyarakat harus membatasi diri mereka dalam mencegah penularan," katanya.
Hidayat Adhiningrat, Karvarino (Lampung), dan Insetyonoto (Jawa Tengah)
Jadwal Lanjutan Tahapan Pilkada 2020
- Pengaktifan Kembali PPK/PPS: 15 Juni 2020
- Syarat Dukungan Paslon Perseorangan: 15 Juni 2020 – 17 Agustus 2020
- Verifikasi faktual: 24 Juni – 6 Juli 2020
- Coklit: 15 Juli – 13 Agustus 2020
- Pengumuman, Pendaftaran, Penelitian, dan Penetapan Paslon: 1 September – 23 September 2020
- Kampanye: 26 September – 5 Desember 2020
- Pembentukan KPPS: 1 Oktober – 23 November 2020
- Pemungutan suara: 9 Desember 2020
- Penghitungan dan rekapitulasi suara: 9 Desember – 26 Desember 2020
(Sumber: KPU, diolah)
Dugaan Potensi Pelanggaran
- Abuse of power oleh petahana terkait pemberian bantuan sosial
- Merebaknya money politics
- Daftar pemilih tidak akurat
- Verifikasi faktual dukungan calon kurang maksimal
- Logistik tidak maksimal
- Pelanggaran prosedur dan tata cara pemungutan dan penghitungan suara
- Partisipasi pemilih menurun
- Tidak terjaminnya rasa aman
*Sumber: materi diskusi ketua Bawaslu di JPRR, diolah