
Bandung, gatra.net - Terpidana kasus korupsi yang juga mantan Politisi Demokrat M Nazaruddin dinyatakan bebas dari Lapas Sukamiskin, pada Minggu (14/6) lalu. Terpidana kasus korupsi proyek wisma atlet Hambalang itu menjalani cuti menjelang bebas (CMB).
"Pada Minggu 14 Juni 2020, dikeluarkan satu orang WBP (warga binaan pemasyarakatan) atas nama M Nazaruddin untuk melaksanakan cuti menjelang bebas," ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar Abdul Aris melaui pesan singkat, Selasa (16/6).
Sebelum dibebaskan, Nazaruddin dihadapkan terlebih dahulu ke petugas Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung untuk dilakukan pendataan. "Pembimbingan awal WBP di Bapas sudah selesai. Selanjutnya WBP menjalani CMB (cuti menjelang bebas) dengan pengawasan dan pembimbingan dari Bapas Bandung," kata Aris.
Aris menambahkan pemberian cuti menjelang bebas ini berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-738.PK.01.04.06 tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang cuti menjelang bebas atas nama Muhammad Nazaruddin bin Latief.
"WBP atas nama Muhammad Nazaruddin Bin Latief (Alm) selanjutnya menjalani CMB mulai tanggal 14 Juni 2020 dan berakhir pada tanggal 13 Agustus 2020 dengan pengawasan dan bimbingan dari Bapas Bandung sesuai domisili penjaminnya," katanya.
Seperti diketahui, Nazaruddin divonis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet. Mahkamah Agung menghukum Nazaruddin 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Dia juga divonis atas penerimaan gratifikasi dan melakukan pencucian uang. Atas kasus itu, ia dihukum 6 tahun penjara.