Home Politik Pilkada Sragen, Bisa Jadi Ada 3 Calon dari Parpol

Pilkada Sragen, Bisa Jadi Ada 3 Calon dari Parpol

Sragen, gatra.net - KPU Kabupaten Sragen menghitung maksimal tiga pasang calon maju di Pilkada 2020 dari jalur partai. Itu didasari jumlah kursi parpol pemenang pemilu di DPRD periode 2019-2023.
 
Ketua KPU Sragen Minarso mengatakan hal itu usai menggelar jumpa pers dengan awak media di kantornya, Selasa (16/6). Di DPRD Sragen diduduki 45 anggota dewan asal berbagai parpol. PDIP memperoleh kursi terbanyak, yakni 13. Disusul PKB (7 kursi), Partai Golkar dan PKS (masing-masing 6), Partai Gerindra dan Partai Demokrat (masing-masing 5), PAN (2) dan Partai Nasdem (1). 
 
"Dari komposisinya, parpol pemenang pemilu 2019 dapat mengusung maksimal tiga calon atau pasangan calon kepala daerah yang akan bertarung di Pilkada 2020. Dari komposisi itu, minimal memiliki sembilan kursi baru dapat mencalonkan mandiri. Maka selain PDIP harus berkoalisi," katanya kepada wartawan. 
 
Sesuai ketentuan, calon atau pasangan calon yang diusung parpol wajib didaftarkan di KPU. Ia mempersilakan calon dari Parpol didaftarkan seiring tahapan pemilu kada resmi dilanjutkan. Dari sebelumnya Pilkada Sragen ditetapkan 23 September 2020, mundur 9 Desember 2020. 
 
"Belum ada penetapan calon secara resmi oleh KPU. Siapa berpasangan dengan siapa, monggo saja. Kami belum menetapkan calon. Tunggu tahapannya," katanya. 
 
Catatan gatra.net, sejauh ini empat nama mencuat di bursa bakal calon bupati-wakil bupati. Petahana yakni Kusdinar Untung Yuni Sukowati berpasangan dengan Suroto. Sedangkan Dedy Endriyatno disebut-sebut berpasangan dengan Sukiman. 
 
Sementara itu Minarso memastikan KPU Kabupaten Sragen dan seluruh jajaran menyatakan siap melanjutkan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sragen Tahun2020 usai vakum akibat pandemi Covid-19. Tahapan terdekat adalah coklit daftar calon pemilih yang akan dilakukan PPS. 
"Saat di lapangan atau rumah ke rumah, petugas Coklit dibekali alat pelindung diri," katanya. 
 
987