Ketua KPU
Arief Budiman
KPU Siap
KPU sudah menyiapkan semua proses tahapan pilkada serentak. Mulai dari kesiapan penyelenggara hingga pengamanan, terlebih ketika pilkada dilakukan di masa pandemi. Rekapitulasi elektronik akan diberlakukan di beberapa daerah tertentu.
Pilkada serentak yang diikuti oleh 270 daerah sudah pasti akan diselenggarakan tahun ini, tepatnya pada 9 Desember nanti. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merencanakan tiap detail proses tahapan dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, baik bagi penyelenggara, pengamanan, peserta, maupun masyarakat luas.
Ketua KPU, Arief Budiman, menyatakan kesiapan dari pihak penyelenggara, meski memang masih ada beberapa syarat yang harus terpenuhi dari tiap pihak berkepentingan dalam perhelatan pilkada. Untuk mengetahui lebih jelas soal kesiapan KPU, Arief menyempatkan diri berbincang dengan Wartawan GATRA, Muhammad Almer Sidqi, melalui sambungan telepon. Berikut petikannya:
Bagaimana kesiapan teknis, anggaran, dan sumber daya manusia tiap daerah saat ini?
KPU siap melaksanakan pilkada Desember 2020, tetapi harus ada syarat-syarat yang terpenuhi terlebih dahulu. Awalnya KPU berharap bahwa sebelum pilkada dilaksanakan, status darurat harus dinyatakan selesai dan pandemi dinyatakan sudah tidak ada lagi, tetapi ternyata tim gugus tugas menjawab bahwa pandemi sampai kapan pun tidak akan pernah hilang. Tidak ada orang yang bisa memastikan bahwa virus ini akan hilang.
Kalau mau tetap dilaksanakan, maka protokol kesehatannya harus dipatuhi. Itu yang kemudian dijadikan landasan pada saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR Komisi II dan pemerintah. KPU kemudian membuat syarat kalau protokol kesehatan harus dipenuhi, sehingga menjadi kebutuhan baru bagi KPU untuk menyelenggarakan pilkada ini. Sekaligus juga memiliki konsekuensi terhadap anggaran.
KPU juga akan merevisi data pasangan calon, karena ada beberapa yang mengundurkan diri, beberapa yang meninggal dunia, dan beberapa yang tidak lagi memenuhi syarat. Maka, itu yang perlu kita cari juga penggantinya.
Bagaimana tentang penambahan anggaran, apakah ada pembagian beban dengan daerah?
KPU mengajukan tambahan anggaran Rp4,7 triliun. Ini yang diajukan oleh KPU agar dapat dipenuhi dari APBN. Jumlah tersebut sudah dihitung berdasarkan kebutuhan daerah, karena setiap daerah memiliki jumlah pemilih, TPS, kecamatan, dan kelurahan/desa yang berbeda.
Ekstensi anggaran semata-mata untuk melaksanakan protokol COVID-19. Sementara anggaran pilkada untuk kebutuhan kepala daerah sudah ditandatangani dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) mereka akhir tahun kemarin. Sekarang, melanjutkan pelaksanaan tahapan membutuhkan tambahan untuk protokol kesehatan. Usulan KPU disetujui RDP dan akan dicairkan dalam tiga tahap. Kementerian Keuangan sudah setuju, sekarang tinggal dilengkapi dokumennya.
Selain anggaran, apalagi kesulitan yang dihadapi KPU terkait pilkada 2020 ini?
KPU tidak hanya sekadar meminta agar barang dan anggarannya tersedia, tetapi juga ketersediaan itu harus dalam jumlah yang cukup dan tepat waktu. Kalau salah satu saja tidak terpenuhi, tentu berat bagi kami. Sementara semua regulasi yang sudah pernah kita susun pada pilkada sebelumnya masih berlaku. Hal-hal dan kesulitan baru yang akan kita atur dalam PKPU baru adalah tata cara melaksanakan pilkada di tengah pandemi.
Kita akan melakukan pengaktifan kembali petugas-petugas kita yang dulu sempat kita nonaktifkan. Setelah tahapan, akan ada pemungutan suara, penghitungan suara, penetapan calon terpilih, dan jika ada sengeketa, akan dilanjutkan dengan sengketa.
Apa saja aturan dalam Peraturan KPU (PKPU) yang telah dikeluarkan Senin kemarin?
PKPU sekarang mengatur setiap tahapan dilaksanakan dengan memperhatikan protokol COVID-19. Dilakukan perubahan PKPU tentang mutarlih (pemutakhiran data pemilih). Perlu juga diterbitkan SE tentang standar sterilisasi dokumen dan diterbitkannya Keputusan Ketua KPU tentang SOP tatap muka yang sesuai dengan protokol COVID-19.
Ketika tahapan kembali dilanjutkan, maka akan masuk pada verifikasi faktual dukungan calon perseorangan. Untuk itu, dibutuhkan petugas verifikator dalam jumlah yang banyak untuk mempercepat verifikasi administrasi dengan konsekuensi penambahan anggaran. Sementara kegiatan rekapitulasi dapat dilaksanakan dengan melakukan revisi PKPU Nomor 1 tahun 2020, terutama terkait dengan pasal 27 ayat 1 dan ayat 2, pasal 29 ayat 1 dan ayat 2, pasal 31 ayat 1 dan ayat 2.
Semua prosedur verifikasi kita atur untuk dilakukan secara daring. Petugas verifikasi berkoordinasi melalui daring dan mengoptimalkan fungsi dari Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Juga akan ada pembatasan jumlah undangan dalam setiap kegiatan rapat, selama proses verifikasi berlangsung. KPU kabupaten/kota juga wajib menyertakan perwakilan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 di daerah setempat. Komunikasi dengan perwakilan paslon dan parpol dilakukan melalui daring.
Bagaimana dengan pengaturan protokol pada saat kampanye?
Penyebaran dan pemasangan bahan kampanye kepada umum dapat dilaksanakan tetapi dalam jumlah terbatas, dan kami juga mendorong agar kampanye menggunakan metode media sosial dan media daring.
Kami harus menjamin bahwa seluruh kegiatan kampanye dapat berjalan lancar dengan mengikuti instruksi pemerintah. Mempersiapkan protokol pencegahan penyebaran dan meminimalisir penularan. Tidak ada kontak fisik atau pengumpulan massa selama kampanye dan masa waktu tahapan kampanye dipersingkat.
Bagaimanapun, UU memberikan wewenang untuk aktivitas kampanye, dan KPU tidak bisa menghapus apa yang sudah diatur di dalam UU. KPU hanya berkewenangan untuk mengatur tata caranya. Jika ada kampnye yang terpaksa dilakukan secara tatap muka, maka KPU berkewajiban menjaga bahwa protokol berjalan maksimal dengan menetapkan aturan untuk hanya menggunakan setengah dari kapasitas maksimal di suatu tempat.
Untuk pemungutan suara, apakah dimungkinkan jika menggunakan e-voting?
Untuk pilkada sekarang, KPU belum mempersiapkan e-voting. Kalau dipaksakan menggunakan e-voting, untuk saat ini tidak siap. Jadi saya tidak mau berandai-andai. Yang sudah dipersiapkan KPU sampai hari ini adalah e-rekap. Jadi masyarakat tetap memberikan suaranya secara manual, tetapi hasilnya akan dikirim ke pusat data, dan direkap secara elektronik.
Belum semua daerah siap dengan e-rekap, karena target kita untuk e-rekap memang sepenuhnya akan diterapkan di 2024. Akan tetapi, di beberapa daerah yang siap akan kita terapkan e-rekap.