

Batam, gatra.net - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil membongkar sindikat perdagangan orang dengan modus rekrutment Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Pengukapan kasus ini berawal dari aksi nekat dua WNI yang merupakan ABK Kapal Ikan asal Tiongkok terjun ke laut akibat tidak tahan mendapat perlakuan kasar semasa bekerja dikapal ikan itu.
Tak hanya mendapat penganiayaan, korban yang bernama Reynalfi (22 Tahun) asal Medan, Sumatera Utara dan Andri Juniansyah (30 Tahun) asal Sumbawa, NTB, mengaku tak diberi gaji selama bekerja di Kapal Ikan Tiongkok bernama Lu Qing Yuanyu 213. Selama bekerja tujuh bulan, gaji seperti yang dijanjikan tak pernah ia rasakan. Komunikasi juga dianggap melanggar aturan diatas kapal.
Juniansyah mengaku berani terjun ke laut dari atas kapal yang sedang berlayar , lantaran tahu posisi kapal sedang berada di perairan Indonesia. Setelah trrjun ke laut, tujuh jam terombang-ambing dilaut lepas, dan akhirnya kedua korban diselamatkan oleh nelayan Kabupaten Karimun dan dibawa ke Polsek Meral, Polres Karimun, Kepri, Jumat (5/6).
"Saya sudah tidak tahan lagi berada di atas kapal itu, bermodalkan life jaket kami berdua terpaksa terjun ke laut karena mengetahui sedang berada di Perairan Indonesia. Diatas kapal ada sekitar 31 orang krew, 12 Orang WNI dan 19 WN asal Tiongkok dan Taiwan," katanya.
Direktur Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Arie Darmanto mengatakan, kasus ini terungkap dari hasil pengakuan dua WNI tersebut. Awalnya, tim menyelidiki proses rekrutment TKI ke luar negri yang mempekerjakan para korban tersebut. Setelah ditusuri, diketahui proses pengiriman TKI maladministrasi serta menyalahi aturan yang berlaku untuk mempekerjakan seorang pelaut.
"Awalnya tim mendapat informasi perekrut para ABK itu dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya, yang didukung oleh Bareskrim Mabes Polri. Tim bergerak untuk menangkap tersangka S di Kecamatan Cilengsi, Bogor, Jabar, Sabtu (13/6). Kemudian terhadap tersangka dilakukan pengembangan, polisi kembali mengamankan tersangka AH di Kecamatan Koja, Jakarta Utara," katanya, Senin (15/6) di Batam.
Dari situ, kata Arie, polisi kemudian mencium adanya keterlibatan MHY warga Kedoya, Kabupaten Bekasi, yang berperan sebagai pembuatan dokumen Baseic Safty Traning (BST) para korban di Jakarta. Kasus ini menjadi perhatian tiga Polda yakni Polda Jateng, Polda Kepri dan Polda Metro Jaya. Kasus ini juga melibatkan sebelas orang tersangka yang sedang ditangani oleh tiga Kepolisian Daerah.
"Selain tiga tersangka yang diamankan Polda Kepri. Kasus ini, melibatkan tujuh tersangka lain di daerah Jawa Tengah dan Jakarta. Polda Metro Jaya juga telah mengamankan empat orang tersangka yakni BT, SAS, I dan B sebagai pihak yang memberangkatkan para WNI itu ke luar negri," ucapnya.
Pelaku merekrut calon TKI untuk bekerja di Taiwan sebagai buruh pabrik, dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp.25 juta per bulan. Kasus ini juga melibatkan sebuah Perusahaan yakni PT Mandiri Tunggal Bahari yang berada di Jawa Tengah, Dirut dan Komisaris perusahaan tersebut telah ditahan oleh Polda Jateng. Para WNI yang dipekerjakan di Kapal ikan Tiongkok ini, merupakan korban perdagangan manusia yang melibatkan sebuah korporasi pelayaran.
"Ketiga tersangka yang ditangkap Polda Kepri ini, akan dijerat Pasal 10 UU Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana 15 Tahun penjara serta denda sebesar Rp600 juta," tuturnya.