
Jakarta, gatra.net - Mantan asisten pribadi eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, divonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Miftahul Ulum dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta," kata Majelis Hakim, Ni Made Sudani, di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/6).
Menurut Hakim, hal yang meringankan Ulum karena sopan santun selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, merasa bersalah, menyesali perbuatan dan berjanji tidak melakukan perbuatan, uang hasil terdakwa sebagian besar dinikmati orang lain dan sebagian kecil yang dinikmati terdakwa, terdakwa juga sudah meminta maaf.
"Hal yang memberatkan terdakwa dinilai tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi," ujar Hakim.
Baca juga: Eks Aspri Imam Nahrawi Dituntut 9 Tahun Penjara
Miftahul Ulum terbukti telah menerima uang suap senilai Rp11,5 miliar dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia dan Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI.
Suap itu digunakan untuk mempercepat persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Suap tersebut diterima Ulum bersama Imam Nahrawi pada tahun 2018
Ulum juga didakwa telah menerima gratifikasi bersama-sama dengan Imam Nahrawi. Ulum diduga menerima gratifikasi terkait jabatannya sebesar Rp8,6 miliar.
Vonis pada Miftahul Ulum lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.