
Padang, gatra.net - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar), memastikan bebas penularan virus corona. Salah satunya, dengan mewajibkan semua penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 tes bebas Covid-19.
Ketua KPU Sumbar, Amnasmen bahkan menuturkan, tes bebas Covid-19 tersebut dilakukan karena masih banyaknya kasus-kasus positif Covid-19 di Minangkabau. Dengan demikian, keselamatan peserta Pilkada, penyelenggara, dan masyarakat sangat penting dijaga.
"Ketentuan peraturan KPU, semua penyelenggara Pilkada wajib mengikuti rapid tes. Tidak menutup kemungkinan tes swab. Jadi nanti kita berkoordinasi dulu dengan gugus tugas," kata Amnasmen di Padang, Sabtu (13/6).
Menurutnya, penyelenggara Pilkada itu, yakni petugas dari tingkat KPU provinsi, KPU kabupaten dan kota, di tingkat adhoc, seperti PPS, PPK, dan KPPS. Setidaknya, ada 50 orang tingkat provinsi, 20 orang di kabupaten dan kota, 716 orang di 179 kecamatan, 3.300 orang PPS, dan 113.400 orang di sekitar 12.600 TPS.
Dikatakan Amnasmen, ada puluhan ribu orang total petugas penyelenggara Pilkada 2020 yang wajib ikut tes bebas Covid-19. Terkait teknis, pihaknya akan koordinasi dengan gugus tugas pencegahan dan penanganan Covid-19. "Apakah cukup sekali tes dalam masa tahapan Pilkada hingga bulan Januari 2021 nanti, atau tidak," ujarnya.
Adapun tahapan Pilkada serentak di Sumbar ini, akan dimulai kembali pada 15 Juni 2020 nanti. Semua petugas adhoc akan diaktifkan kembali, untuk persiapan melakukan verifikasi faktual ke lapangan. Setelah pengukuhan akan dilakukan pembekalan untuk PPK dan PPS, lalu petugas iru turun ke lapangan.