Home Politik Suap Jabatan Mengaliri PDAM

Suap Jabatan Mengaliri PDAM

Permainan suap jabatan terjadi di lingkungan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kudus. Sejumlah uang mengalir kepada oknum pegawai air minum daerah Kota Kretek. Sebelum suap membanjiri, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Jawa Tengah melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Kepala Kejari Kudus, Rustriningsih mengatakan, saat ini telah menetapkan oknum pegawai PDAM Kudus berinisial T sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerima uang terkait penerimaan dan pengangkatan pegawai.

Tersangka T ditangkap tanpa perlawanan dengan barang bukti sejumlah uang yang diduga suap, ada di dalam jok kendaraan yang dia naiki.

“Kita langsung gelar perkara ada bukti yang cukup dan kita tetapkan tersangka dalam perkara ini ialah saudara T. Baru hari ini penetapan tersangka, kita masih dalami,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (12/6).

Kronologi operasi tangkap tangan (OTT) ini bermula saat pihak Kejari Kudus mendapatkan informasi dari masyarakat, adanya oknum pegawai PDAM Kudus yang menerima pemberian uang terkait dengan pengangkatan dan penerimaan pegawai.

“Sehingga berdasarkan informasi itu, kami langsung membentuk tim untuk mengecek kebenaran informasi tersebut,” imbuhnya.

Setelah dilangsungkan pengecekan di lokasi pada Kamis (11/6), pihaknya menemukan seorang oknum pegawai yang menerima sejumlah uang.

“Pada saat kita geledah, kita temukan uang sejumlah Rp65.000.000 di jok kendaraan sepeda motor yang dia naikin. Penangkapan pada pukul 14.30 WIB,” jelasnya.

Pihaknya pun segera mengamankan T dan tiga alat bukti minimal guna pemeriksaan lebih lanjut. Tidak hanya itu sebanyak empat orang saksi turut dimintai keterangan dalam dugaan kasus tersebut.

Selain itu, ia menjelaskan untuk sementara waktu menyegel beberapa ruangan di kantor PDAM Kudus guna proses lebih lanjut. “Dan alat bukti petunjuk lain diantaranya uang tunai, beberapa buku tabungan, CPU, sepeda motor,” ungkapnya.

Selanjutnya, Tim Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) tengah melakukan pengembangan perkara.

Salah satunya dengan memburu terdakwa O dari swasta. Pengembanagan di lakukan setelah melakukan operasi tangan (OTT) oknum karyawan PDAM Kudus inisial T.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa uang diterima oleh T atas perintah saudara O dan sekarang sedang diupayakan menangkap yang bersangkutan," kata Hari Setiyono, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Jumat (12/6).

Berdasarkan laporan pengaduan yang diterima, lanjut Hari, diduga dalam penerimaan dan pengangkatan karyawan, direktur PDAM Kabupaten Kudus, disinyalir telah menarik uang dari para calon karyawan dengan jumlah bervariasi antara Rp.25 juta hingga Rp150 juta.

"Dia bekerja sama dengan sdr. O (swasta) sebagai orang yang menerima uang pungli dengan modus calon karyawan diarahkan untuk meminjam uang di koperasi milik O untuk bayar uang muka sebesar Rp10 juta," ungkapnya.

Selebihnya, kata Hari, calon karyawan diarahkan dan dibantu pengurusan kredit ke Bank Jateng dan bank pasar oleh T, karyawan PDAM Kabupaten Kudus yang tertangkap tangan. Selanjutnya, pada saat pencairan uang langsung diserahkan kepada saudara O.

59